Pasal Ini Bikin Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan AS

Bendera Nasional Amerika Serikat.
Sumber :
  • REUTERS/Mohammed Ameen

VIVA.co.id – Amerika Serikat salah satu negara yang tidak mempermasalahkan kewarganegaraan ganda. Meski begitu, AS memiliki batasan tegas mengenai persyaratan yang membuat seseorang kehilangan status warga negara.

Pasal 349 Undang-undang Imigrasi dan Kewarganegaraan  AS (the Immigration and Nationality Act), seperti dikutip VIVA.co.id, Selasa, 16 Agustus 2016, menyebutkan bahwa seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya apabila telah berusia 18 tahun ke atas menerima, melayani, dan atau, melakukan tugas-tugas di bawah pemerintahan negara lain.

Selanjutnya, seorang warga negara memperoleh kewarganegaraan dengan cara mengambil sumpah atau deklarasi kesetiaan atas negera lain. "Itu juga dipastikan telah melepaskan kewarganegaraan AS," bunyi UU tersebut.

Tak hanya itu, UU yang kali pertama disahkan pada 27 Juni 1952 ini juga menyebut, status warga negara AS bisa hilang jika seseorang ingin pindah ke negara lain, dan atau, negara yang dituju tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda.

"Dan juga, bila ditemukan telah berkhianat, merencanakan kudeta, atau bahkan, sampai menyatakan perang terhadap pemerintah Amerika, otomatis status warga negaranya dicabut".

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Arcandra Tahar disebut juga memiliki paspor Amerika Serikat, selain paspor Indonesia. Ia memang pernah lama tinggal di sana, sebelum ditunjuk sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Lamanya kiprah Arcandra di negeri Paman Sam diduga membuatnya mengurus dokumen kewarganegaraan di sana, dan mendapat hak kewarganegaraan (citizenship).

Padahal, Indonesia tidak mengakui status bipatride atau kewarganegaraan ganda. Arcandra pun resmi mengundurkan diri sebagai Menteri ESDM tepat Selasa dini hari, 16 Agustus 2016.

(ren)