Demi Kambing, Ayah Paksa Anak Usia Enam Tahun Menikah

Ilustrasi anak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Afghanistan digemparkan dengan pernikahan paksa yang dilakukan oleh seorang ayah pada anak perempuannya yang baru berusia enam tahun. Anak itu dinikahkan dengan ulama yang telah berusia 55 tahun.

Diberitakan oleh France24 pekan lalu, kasus ini terjadi di Obeh, sebuah wilayah miskin di Afghanistan di mana keluarga tersebut tinggal. Kisah anak perempuan ini menjadi viral di Afghanistan dan ditulis kembali oleh Fawad Ahmady, jurnalis yang tinggal di Afghanistan.

"Ayahnya tega menyerahkan anak kecilnya hanya untuk mendapatkan seekor kambing, sekarung beras, teh, gula, dan beberapa liter minyak goreng," tulis Ahmady.

Setelah pernikahan dilakukan, ulama itu lalu membawa si anak ke Firozkoh, di provinsi Ghor. Ulama tersebut lalu tinggal di rumah salah satu keluarga mereka. Awalnya, keluarga mengira anak tersebut adalah anak si ulama. Namun mereka mulai curiga ketika tanpa sengaja melihat ulama tersebut menelanjangi anak itu saat malam hari. Saat ditanya, ulama tersebut mengatakan anak tersebut adalah istrinya. Ayahnya memberikan gadis kecil itu pada dia.

Keluarga yang tak terima lalu melaporkan ulama tersebut pada polisi dan aktivis perempuan di kota mereka. Ulama tersebut lalu ditangkap. Saat dibawa, ibu-ibu dan perempuan yang marah lalu memukuli dan melempari ulama tersebut dengan batu.

Menurut media lokal, bapak anak tersebut berdalih bahwa sang ulama berjanji tak akan meniduri anak tersebut hingga ia berusia 18 tahun.

Pada tahun 2011, PBB pernah melakukan penelitian soal pernikahan di Afghanistan. Dari pernikahan yang terjadi di Afghanistan, sekitar 46,4 persen perempuan yang menikah berada di bawah usia 18 tahun. Kelompok HAM di Afghanistan menduga angka tersebut bisa jadi lebih besar, terutama di daerah yang terpencil dan tak teredukasi soal pernikahan usia anak.

(mus)