Kemlu RI Pastikan Beri Pendampingan Hukum Handika di Turki

Handika Lintang Saputra, Mahasiswa Indonesia yang ditahan Turki.
Sumber :
  • Viva.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Kementerian Luar Negeri Indonesia mengaku terus memantau perkembangan kasus Handika Lintang Saputra, mahasiswa Indonesia yang ditangkap aparat keamanan Turki, secara berkala.

Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, pihaknya telah memerintahkan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ankara, Turki, untuk memberikan pendampingan hukum bagi Handika.

"Kami jelaskan bahwa KBRI Ankara telah menemui Handika di penjara beberapa kali sejak penangkapan. Kami juga telah menyewa pengacara untuk melakukan pendampingan hukum,” kata Arrmanatha kepada VIVA.co.id, Senin, 15 Agustus 2016.

Selain itu, ia melanjutkan, pihak KBRI juga sudah menemui Wakil Kepala Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Gaziantep untuk menyampaikan permohonan agar proses pembebasan Handika dapat disegerakan.

"Kami mendapat laporan kalau KBRI Ankara memastikan yang bersangkutan (Handika) dalam kondisi sehat. Pihak KBRI juga secara rutin melakukan komunikasi dengan orangtua Handika untuk menyampaikan perkembangan terkini soal penanganan kasus," ujar Arrmanatha.

Handika Lintang Saputra diketahui telah ditahan oleh pemerintah Turki dengan tuduhan terlibat dalam "organisasi teror bersenjata", yang terafiliasi dengan gerakan Hizmet atau gerakan Fethullah Gulen.

Ia ditahan di penjara khusus untuk tahanan kasus politik pada 3 Juli 2016. Hingga saat ini, KBRI Ankara masih menunggu jadwal sidang yang masih belum ditentukan.