Pantai Cannes di Prancis Larang Baju Renang Muslimah
- REUTERS
VIVA.co.id – Wali kota Cannes, Prancis, melarang penggunaan baju renang Islami atau "Burkini." Pelarangan itu menimbulkan perdebatan publik. Wali Kota David Lisnard mengatakan, burkini adalah bagian dari simbol Islam militan.
Sejak serangan truk yang terjadi pada malam Bastille Day, Juli lalu, situasi keamanan Prancis kini berada dalam siaga penuh. Siapa saja yang tertangkap meremehkan aturan tersebut akan didenda hingga Rp500 ribu.
Diberitakan oleh BBC, Sabtu, 13 Agustus 2016, sebelum diberlakukan denda, mereka yang mengenakan pakaian tersebut akan diminta untuk mengganti baju renang lebih dulu, atau meninggalkan pantai.
Namun meski keputusan itu sudah dijalankan sejak akhir Juli lalu, hingga saat ini belum ada satupun yang ditangkap. Le Monde, media di Prancis mempertanyakan larangan tersebut. Menurut Le Monde tak ada aturan pemerintah Prancis yang melarang memakai pakaian renang seluruh tubuh.
"Undang-undang soal cadar hanya melarang menutup wajah di muka umum. Burkini, yang menutup seluruh tubuh tak menutup wajah, jadi memakai Burkini adalah hal yang legal," ujar dia.
(ren)