DPR Malu KBRI di Spanyol Dihukum Denda Rp10 Miliar

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta
Sumber :

VIVA.co.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Madrid, Spanyol, terkena hukuman dari Pengadilan Sosial Madrid untuk membayar 698.000 euro atau sekitar Rp10 miliar. Uang sebesar ini adalah akumulasi kewajiban pemerintah RI terhadap lima orang staf lokal yang dipecat pada 2007.

Saat itu, pihak KBRI Madrid tidak menjalankan aturan yang tertuang dalam Permenlu No.07/A/KP/X/2006/01 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pembuatan Kontrak Kerja Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Alhasil, lima orang yang dipecat kemudian menggugat KBRI. Pengadilan Sosial pun mengabulkan gugatan mereka dan menjatuhkan hukuman kepada KBRI berupa kewajiban untuk membayar gaji mereka sejak 11 tahun silam tersebut.

Akan tetapi, hingga saat ini pemerintah belum juga membayarnya. Maka, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Sukamta, meminta pihak pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan ini, sebab menyangkut harkat, martabat dan marwah bangsa di hadapan bangsa lain.

“Akan tambah memalukan jika persoalan ini tidak segera diselesaikan. KBRI harus mengurangi memotong anggaran untuk mencicil. Sekarang baru akan mencicil Rp1 Miliar. Mestinya, Kemenlu bisa langsung segera selesaikan dalam satu kali masa anggaran. Bukan dengan membiarkan KBRI memotong anggaran begitu saja,” kata Sukamta, melalui keterangan persnya, Rabu, 10 Agustus 2016.

Selain itu, menurut Sukamta, tidak dibayarkannya gaji eks karyawan juga menghambat kinerja KBRI di negara setempat.

Pengadilan Sosial Madrid telah memerintahkan Bank Spanyol untuk menyita rekening atas nama KBRI Madrid sehingga sampai sekarang mereka tidak bisa membuka rekening.  

“Setiap ada uang masuk yang diketahui menjadi milik KBRI Madrid langsung diambil untuk bayar atas perintah pengadilan. Akibatnya, mereka terpaksa membuka rekening di Bank Portugal. Jelas, ini cukup merepotkan karena akan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk transaksi,” lanjut dia.

(ren)