34 WNI Selamat dari Kapal Tenggelam di Malaysia Dipulangkan
Senin, 8 Agustus 2016 - 14:29 WIB
Sumber :
- @jurnalmaritim
VIVA.co.id - Sebanyak 34 warga negara Indonesia (WNI) yang selamat dari kapal tenggelam beberapa waktu lalu di Perairan Johor, Malaysia, pada Senin akan dipulangkan ke Indonesia.
Melalui keterangan persnya, Senin, 8 Agustus 2016, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, menegaskan, seluruh biaya pemulangan 34 WNI tersebut ditanggung pemerintah.
Pemulangan dilakukan dari Depot Imigresen Pekan Nenas ke Pelabuhan Stulang Laut, Johor Baru, untuk kemudian diseberangkan ke Pelabuhan Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia.
"Sesuai arahan Menlu RI, Konjen Johor Baru telah melakukan pendekatan ke Otoritas Malaysia, sehingga 34 WNI tersebut dapat dipulangkan tanpa dikenakan denda atau penahanan atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan," kata Marsianda, Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Johor.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru akan mendampingi proses pemulangan tersebut, hingga tiba di Pelabuhan Tanjung Pinang untuk kemudian diserahterimakan kepada BP3TKI Tanjung Pinang.
Pemulangan ke daerah asal masing-masing akan dilaksanakan oleh BP3TKI Tanjung Pinang.
Seperti diketahui pada 23 Juli lalu sekitar pukul 23.00 waktu setempat, telah terjadi kecelakaan kapal yang membawa TKI non-prosedural.
Dari perkiraan jumlah penumpang sebanyak 62 orang, 34 penumpang berhasil diselamatkan, sementara 15 penumpang ditemukan meninggal dunia. Hingga kini, sekitar 13 penumpang lainnya masih dikabarkan hilang dan belum ditemukan.
Baca Juga :
Melalui keterangan persnya, Senin, 8 Agustus 2016, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, menegaskan, seluruh biaya pemulangan 34 WNI tersebut ditanggung pemerintah.
Pemulangan dilakukan dari Depot Imigresen Pekan Nenas ke Pelabuhan Stulang Laut, Johor Baru, untuk kemudian diseberangkan ke Pelabuhan Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia.
"Sesuai arahan Menlu RI, Konjen Johor Baru telah melakukan pendekatan ke Otoritas Malaysia, sehingga 34 WNI tersebut dapat dipulangkan tanpa dikenakan denda atau penahanan atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan," kata Marsianda, Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Johor.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru akan mendampingi proses pemulangan tersebut, hingga tiba di Pelabuhan Tanjung Pinang untuk kemudian diserahterimakan kepada BP3TKI Tanjung Pinang.
Pemulangan ke daerah asal masing-masing akan dilaksanakan oleh BP3TKI Tanjung Pinang.
Seperti diketahui pada 23 Juli lalu sekitar pukul 23.00 waktu setempat, telah terjadi kecelakaan kapal yang membawa TKI non-prosedural.
Dari perkiraan jumlah penumpang sebanyak 62 orang, 34 penumpang berhasil diselamatkan, sementara 15 penumpang ditemukan meninggal dunia. Hingga kini, sekitar 13 penumpang lainnya masih dikabarkan hilang dan belum ditemukan.