05-08-1861: AS Berlakukan Pajak Penghasilan

Presiden AS Abraham Lincoln
Sumber :
  • www.whitehouse.gov
VIVA.co.id
- Hari ini 155 tahun silam. Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln mengesahkan pajak penghasilan federal pertama dengan menandatangani Undang-undang Pajak (Revenue Act). Penerapan pajak ini lantaran AS kekurangan dana akibat Perang Saudara.

Lincoln dan Kongres AS sepakat pengenaan pajak 3 persen dari pendapatan tahunan, yang direncanakan bakal menjadi kas negara lebih dari US$800.

Melansir situs History, pada awal Maret 1861, Lincoln mulai khawatir akan kemampuan anggaran pemerintah Federal akibat Perang Revolusi dan rencana menaklukkan wilayah Selatan (Konfederasi) yang makin bergejolak.

Ia lalu mengirim surat kepada anggota kabinet Edward Bates, Gideon Welles dan Salmon Chase.

Dalam suratnya, Lincoln meminta pendapat ketiganya soal kewenangan presiden untuk "mencari uang dari sumber lain", apakah melanggar konstitusi atau tidak.

Sehingga, muncullah istilah "UU Pajak" untuk mendefinisikan pendapatan sebagai keuntungan yang berasal dari segala jenis properti, atau dari perdagangan, pekerjaan, atau sumber lainnya.

UU Pajak ini sempat mendapat tentangan keras, namun tetap berjalan hingga 1871. Saat itu, Kongres mencabut beleid (aturan) pajak, atau enam tahun pasca-Lincoln tewas terbunuh.

Akan tetapi, pada 1909, UU Pajak muncul kembali melalui amandemen. Pada 1913, Kongres AS memberlakukan UU Pajak setelah dilakukan amandemen sebanyak 16 kali, sejak empat tahun "dihidupkan".