Indonesia-Malaysia Duduk Bersama Bahas Batas Wilayah

TNI Bangun Pertahanan Alami di Perbatasan RI-Malaysia
Sumber :
  • Pusat Penerangan TNI
VIVA.co.id
- Pemerintah Indonesia dan Malaysia kembali akan menggelar pertemuan untuk membahas penyelesaian masalah perbatasan atau
outstanding boundary problems
(OBP) di Manado pada 29 Agustus 2016 mendatang.


Pembahasan kali ini bakal khusus membahas lima OBP di sektor timur Kalimantan dari sembilan OBP yang ada. Pembahasan bakal dilakukan dalam Forum Kelompok Kerja Bersama atau
Joint Working Group Outstanding Boundary Problems
(JWG OBP) ke-9. 


Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Hadi Prabowo berharap, persoalan lima OBP di sektor timur Kalimantan bisa segera diselesaikan.


“Mudah-mudahan dalam pertemuan nanti muncul segera komitmen sehingga sektor timur segera terselesaikan,” kata Hadi Prabowo dalam keterangannya, Selasa 2 Agutustus 2016.


Kelima OBP di sektor timur itu terdapat di perbatasan antara Kalimantan Timur, Indonesia dan Sabah yaitu di Pulau Sebatik, Sungai Sinapad, Sungai Simantipal, Titik B.2700-B.3100 dan di Titik C.500-C.600.


Selain sektor Timur, Hadi berujar, masih ada empat OBP lagi di sektor Barat. Keempat OBP itu adalah Batu Aum, Gunung Raya, Titik D400 dan Sungai Buan.


Hadi melanjutkan, penyelesaian batas antara Indonesia-Malaysia di Pulau Kalimantan selama ini berjalan alot karena masih adanya perbedaan persepsi terkait perjanjian perbatasan.


OBP Indonesia-Malaysia selama ini dibahas berdasarkan perjanjian batas antara pemerintah Inggris dan pemerintah Hindia Belanda yakni melalui Traktat 1891 dan Konvensi 1915 dan 1928. Seperti halnya juga dengan MoU batas darat Indonesia dan Malaysia tahun 1973-2006.

“Perjanjian 1915 itu ada perbedaan persepsi terkait dengan garis batas," kata dia.


Namun dari beberapa pertemuan yang digelar antara delegasi Indonesia dan Malaysia, sudah menunjukkan adanya kemajuan terkait OBP.


Pada pertemuan JWG OBP ke-8 lalu misalnya, Malaysia sudah sepakat untuk tidak lagi membahas Traktat 1891. Malaysia juga sudah sependapat dengan sektor yang ditawarkan oleh Indonesia.


“OBP ini kan dilakukan secara bilateral, dua negara. Nah ini memang tidak bisa secara serta-merta tuntas,” ujarnya.