Indonesia Diminta Ratifikasi Tiga Konvensi Internasional
- VIVA.co.id/Istimewa
VIVA.co.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris mengatakan, Indonesia menyumbang angka perompakan terbesar di dunia khususnya di Asia Tenggara.
Tahun 2014 ada 141 kasus perompakan di Asia tenggara, dan 100 kasus di antaranya terjadi di wilayah Indonesia. Presentase yang sama juga terjadi di tahun 2015, yaitu dari 190-an kasus di dunia, mayoritas kasus tersebut terjadi di wilayah perairan Indonesia.
"Dari data tersebut membuktikan bahwa Indonesia adalah surga dan target para perompak," kata Charles di Auditorium Nurcholis Majid, Universitas Paramadina, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2016.
Untuk itu, dia menegaskan, masih ada konvensi internasional terkait perompakan yang penting untuk diratifikasi. Konvensi internasional yang dimaksud, antara lain International Convention Against The Taking of Hostages, tahun 1979, Convention for The Suppresion of Unlawful Acts Against The Safety of Maritime Navigation (SUA), tahun 1988 dan The Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia (ReCAAP), tahun 2006.
Pasalnya, menurut Charles, Indonesia sampai saat ini belum memiliki sebuah regulasi hukum nasional yang secara spesifik mengatur tentang perompakan. "Secara umum penanganan segala kejahatan dan pelanggaran hukum di Iaut yurisdiksi nasional dilakukan oleh TNI Angkatan Laut. Salah satu regulasi yang mendekati adalah yang tertulis dalam Pasal 438 KUHP," ujarnya menambahkan.
Selain meratifikasi konvensi internasional terkait, pemerintah juga perlu melakukan langkah-langkah konkret yang lain. Misalnya, menjadi inisiator effective legal framework againts piracy and maritime crimes in Southeast Asia/kerangka hukum untuk ASEAN agar tercipta komitmen bersama untuk mencegah, menangkal, menangkap dan menghukum pelaku kejahatan perompakan. Serta mendirikan pusat informasi bersama (intelligence sharing).
Indonesia harus menjadi motor penggerak terwujudnya kesepakatan atas mekanisme yang efektif di ASEAN dalam memerangi perompakan dan kejahatan di laut. "Di sisi lain pemerintah juga harus berkomitmen untuk membangun sistem koordinasi internal yang kuat antarlembaga dan kementerian dengan misi untuk mewujudkan rezim keamanan laut, sebagai langkah menuju visi lndonesia sebagai poros maritim dunia."
(mus)