AS Ganjar 'El Loco' 35 Tahun Penjara
- Reuters/John Vizcaino/File Photo
VIVA.co.id – Gembong narkoba Kolombia, Daniel ‘El Loco’ Barrera (48), dijatuhi hukuman 35 tahun penjara oleh Hakim Distrik, Gregory Woods, di Manhattan, New York, Amerika Serikat.
Ia mengaku bersalah atas berbagai tuduhan terkait peredaran narkotika jenis kokain yang menghasilkan uang jutaan dolar AS, serta berkonspirasi dalam pencucian uang.
Melansir situs Reuters, Selasa, 26 Juli 2016, Hakim Woods mengatakan, Barrera merupakan penjahat yang sangat cerdas dan berbakat.
"Ruang lingkup pelanggaran yang dilakukannya sangat mengejutkan. Terdakwa juga dijatuhi denda senilai US$10 juta," kata Woods.
Menurutnya, pria berjulukan "El Loco" atau Si Gila ini mulanya bekerja sebagai buruh tani. Namun, ia berevolusi menjadi sosok yang menjalankan organisasi perdagangan narkotika kelas dunia.
Woods menuturkan, sebelum ditangkap Barrera telah menjadi salah satu pengedar narkotika paling produktif dalam dua dekade terakhir, sebelum akhirnya ditangkap di Venezuela pada 2012, dan dibawa ke Kolombia.
Pada Juli 2013, Barrera lalu diekstradisi dari Kolombia ke AS. Ia menghadapi tiga dakwaan terpisah di Manhattan, Brooklyn dan Miami.
Sejak 1998-2010, Barrera menjalankan bisnis kokain dan sindikat perdagangan ilegal yang menghasilkan sekitar 5.000 kilogram kokain dalam sebulan.
Setelah dijatuhi hukuman, Barrera mengatakan ingin memiliki kesempatan untuk dibebaskan dari penjara suatu hari nanti dan melihat anak cucunya.
"Saya meminta maaf kepada keluarga saya, atas semua penderitaan yang saya sebabkan untuk mereka," ujarnya.