Pakistan Desak Indonesia Batalkan Hukuman Mati Warganya
- U-Report
VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan eksekusi terhadap tiga warga negara asing, termasuk di antaranya warga negara Nigeria dan Zimbabwe. Namun, pemerintah Indonesia belum menyebutkan kapan eksekusi akan dilakukan.
"Kami telah menulis surat pada pemerintah Indonesia untuk menahan eksekusi, karena kami ingin mendalami proses pengadilan yang tidak adil," ujar Syed Zahid Raza, kuasa hukum Kedubes Pakistan di Jakarta, kepada Reuters, Senin, 25 Juli 2016.
Jaksa Agung Indonesia telah memberitahu Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta bahwa Zulfikar Ali, yang divonis bersalah sejak 2005, karena ketahuan membawa 300 gram heroin, segera dieksekusi. "Tapi, tak ada pemberitahuan kapan eksekusi akan dilakukan," Raza menambahkan. Reza mengatakan, seluruh keluarga Ali juga sudah diberitahu.
Indonesia, yang saat ini menjadi pasar narkotika terbesar di Asia telah mendeklarasikan perang besar-besaran melawan perdagangan narkotika. Negara ini juga bersumpah tak ada ampunan bagi pelaku penjual narkotika.
Keseriusan Indonesia melakukan hukuman mati pada delapan pengedar narkoba, tujuh di antaranya warga negara asing, telah memicu kontroversi masyarakat internasional.
Masih ada 16 warga negara asing, yang menurut pemerintah Indonesia segera dieksekusi tahun ini.