Tanggapan Kemlu soal Putusan Arbitrase Laut China Selatan

Kawasan Laut China Selatan yang disengketakan.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Kementerian Luar Negeri Indonesia menyerukan semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang dapat meningkatkan ketegangan serta menghormati hukum internasional yang termaktub dalam UNCLOS 1982.

Pernyataan resmi ini dikeluarkan menyusul Pengadilan Arbitrase Internasional di Den Haag, Belanda, memutuskan Filipina berhak atas Scarborough Shoal, Laut China Selatan.

Melalui keterangan persnya, Selasa, 12 Juli 2016, Kemlu juga menyerukan semua pihak yang mengklaim Laut China Selatan agar tetap berperilaku sesuai dengan prinsip yang telah disepakati bersama.

"Kami akan terus mendorong terciptanya zona damai, bebas dan netral di kawasan Asia Tenggara dalam rangka memperkokoh komunitas politik dan keamanan ASEAN," demikian bunyi keterangan dari Kemlu.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Arbitrase Internasional (Permanent Court of Arbitration / PCA) Den Haag, Belanda, memutuskan untuk memenangkan gugatan Filipina atas sengketa wilayah di Laut China Selatan.

Di bawah Hukum Laut PBB atau UNCLOS, pengadilan arbitrase mengatakan klaim 9 Dashed Lines yang diajukan China tidak memiliki dasar hukum kuat. Hal ini berarti China tidak boleh mengklaim zona ekonomi eksklusif (ZEE) di wilayah perairan Laut China Selatan, termasuk Kepulauan Spratly dan Paracel.