Hasil Arbitrase Laut China Selatan Mengikat Secara Hukum

Scarborough Shoal, salah satu wilayah sengketa di Laut China Selatan.
Sumber :
  • REUTERS/Planet Labs/Handout via Reuters

VIVA.co.id – Jelang keputusan Pengadilan Arbitrase di Den Haag, Belanda, pada Selasa, mengenai sengketa di Laut China Selatan antara Filipina dengan China, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Robert Orish Blake Jr., menegaskan negaranya mendukung seluruh negara pengklaim, agar bisa menyelesaikan masalah secara damai.

"Kami akan mendukung negara pengklaim memiliki hak dan menggunakan alat apapun secara damai dalam menyelesaikan masalah ini," kata Blake di Gedung Kedubes AS, Jakarta, Senin 11 Juli 2016.

Dubes Blake juga menjelaskan, 'alat' penyelesaian yang dimaksud adalah proses diplomatik dan arbitrase. Keduanya, merupakan proses penting yang harus didukung sepenuhnya.

"Menurut hukum internasional konklusi (hasil keputusan) arbitrase mengikat secara legal. Dalam hal ini Filipina dan China," tegasnya.

Blake, yang akan mengakhiri jabatannya sebagai diplomat ini, berharap Filipina dan China akan mematuhi hasil arbitrase dan segera memperbaiki hubungan bilateralnya.

"Sangat jelas bahwa hasilnya harus dihormati dan didukung oleh kedua negara," ungkap dia. (asp)