AS Akhirnya Jatuhkan Sanksi Atas Kim Jong-un
- REUTERS/KCNA
VIVA.co.id – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi untuk pertama kalinya kepada pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. AS menuduhnya bertanggung jawab atas daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia di negaranya.
Dalam pengumuman sanksi yang dikeluarkan Rabu kemarin, pihak pemerintah AS mengatakan Kim dan sepuluh pejabat lainnya berada di balik kasus pembunuhan dan penyiksaan terhadap tahanan politik, dalam sistem negara yang seperti "penjara politik".
"Di bawah pemerintahan Kim Jong-un, Korea Utara terus melakukan tindak kekejaman ”tak tertahankan” dan kesulitan pada jutaan masyarakatnya, termasuk pembunuhan, kerja paksa dan penyiksaan," kata Adam Szubin, pejabat AS yang mengurus terorisme dan intelijen keuangan.
Menurut para pejabat di Washington, seperti diberitakan Al Jazeera, Kamis 7 Juli 2016, Kementerian Keamanan Negara Korea Utara memiliki 80 ribu sampai 120 ribu tahanan di kamp penjara politik. Di sana sering terjadi penyiksaan, eksekusi, kekerasan seksual, kelaparan dan kerja paksa.
AS juga menuduh bahwa di bawah arahan Kim, di pusat-pusat penahanan dan kamp, tersangka diinterogasi secara sistematis, diintimidasi dan disiksa.
(ren)