Turki Dakwa 13 Tersangka Teror di Bandara Ataturk
- REUTERS/Murad Sezer
VIVA.co.id – Para tersangka aksi teror di Bandara Atarturk, Turki, didakwa menjadi bagian dari kelompok teror, pembunuhan, dan membahayakan keutuhan negara. Dakwaan ini dituduhkan pada 13 tersangka, dengan 10 diantaranya warga Turki, yang masih dalam tahanan polisi.
Aksi teror yang dilakukan di Bandara Atarturk terjadi pada 29 Juni 2016 lalu, menewaskan 45 orang dengan 19 diantaranya merupakan warga asing.
Sementara itu, Perdana Menteri Turki Binali Yildrim, seperti dilansir Telegraph, memberikan beberapa rincian baru terkait perkembangan penyelidikan serangan teror ini. Yildrim mengatakan, polisi telah menahan 29 penyerang sejak serangan itu terjadi.
Pernyataan resmi sebelumnya menyatakan tiga pelaku pengeboman adalah warga Rusia, Uzbekistan dan seorang berkebangsaan Kyrgyzstan.
"Semuanya akan diungkap pada waktunya, kami melakukan penyelidikan yang luas dalam kasus ini," kata Yildrim.
Sejak kejadian itu, sebanyak 49 orang terluka masih dalam perawatan hingga kini, 17 di antaranya membutuhkan perawatan intensif.
Peristiwa di bandara terbesar Turki ini bukanlah yang pertama di 2016, karena sejak Januari, telah terjadi serangkaian serangan di Turki. Mulai dari Sultanahmet di Januari, kemudian serangan di Ankara pada Februari dan Maret. Kemudian bom di Istiklal Avenue, serta di Istanbul pada Maret.
Di April juga terdapat bom bunuh diri di dekat Bursa, sebuah kota yang menjadi Ibu Kota pertama Kerajaan Ottoman, kemudian bom mobil di pusat Istanbul pada awal Juni, dan menewaskan 11 orang.