Proses 'Cerai' Inggris dari Uni Eropa Perlu Waktu 2 Tahun
- Reuters/Rob Stodhart
VIVA.co.id – Hasil jajak pendapat atau referendum hampir memastikan Inggris keluar dari Uni Eropa. Dengan demikian, Inggris akan menjadi negara pertama yang meninggalkan Uni Eropa sejak negeri Ratu Elizabeth II ini bergabung pada 1973, kala itu masih bernama EEC (European Economic Community).
Menurut situs BBC, Jumat, 24 Juni 2016, proses perpisahan ini bisa memakan waktu minimal dua tahun, dan tidak harus mencapai 2020, tahun di mana pemilihan umum Inggris dimulai.
Selain itu, Perdana Menteri David Cameron harus memutuskan menggunakan Pasal 50 Perjanjian Lisbon, yang akan memberikan waktu dua tahun bagi Inggris untuk bernegosiasi.
Mengacu pada Pasal 50 bahwa suatu negara tidak dapat bergabung kembali ke dalam Uni Eropa tanpa persetujuan dari semua negara anggota.
Namun, bagi kelompok pro-Brexit, Boris Johnson dan Michael Gove, Cameron tidak perlu terburu-buru untuk memutuskan. Mereka justru ingin adanya perubahan sesegera mungkin sebelum Inggris benar-benar meninggalkan Uni Eropa.
Di antaranya membatasi kekuasaan hakim di Uni Eropa dan pergerakan pekerja asing, yang berpotensi melanggar kewajiban perjanjian Inggris.
Pemerintah juga diminta bernegosiasi dengan Uni Eropa soal hubungan perdagangan di masa depan serta memperbaiki kerja sama perdagangan dengan negara-negara non-Uni Eropa.
(ren)