Menlu Retno: Silakan Kanada Ajukan PK untuk Kasus Guru JIS

Menlu RI, Retno LP Marsudi.
Sumber :
  • Reuters/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Neil Bantleman, warga negara Kanada, mantan guru Jakarta International School (JIS) tengah menjalani masa hukuman 11 tahun penjara, atas kasus pencabulan terhadap murid sekolah tempatnya mengajar.

Terkait hal ini, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Lestari Priansari Marsudi mengatakan, Kementerian Luar Negeri RI sudah menyerahkan salinan putusan Mahkamah Agung kepada Duta Besar Kanada di Jakarta pada 9 Juni 2016 lalu.

Kata Retno, permintaan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) itu diminta langsung Menteri Luar Negeri Kanada Stephane Dion, ketika keduanya bertemu dalam suatu pertemuan di Paris, Perancis, 3 Juni 2016.

"Waktu saya ketemu tanggal 3 (Juni ) itu, mereka meminta berkas salinannya. Jadi makanya tanggal 9 (Juni) itu kita sampaikan berkas salinan putusannya," ujar Retno di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juni 2016.

Setelah menerima berkas salinan putusan MA itu, maka Pemerintah Kanada bisa mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK), atas putusan yang dikeluarkan MA.

"Jadi usai salinan itu diterima masih ada legal avenue (opsi hukum) yang bisa diambil oleh pihak Kanada. Kita serahkan kepada pihak Kanada, apakah akan melakukan PK atau tidak," terang Retno.

Retno juga menegaskan, tidak akan mencampuri masalah ini karena penyelesaiannya ada pada ranah hukum.

"Saya tekankan sekali lagi bahwa ini adalah masalah hukum. Silakan masih ada legal avenue yang bisa diambil oleh pihak Kanada. Silakan disampaikan, ditindaklanjuti, yang jelas salinan putusan dari MA sudah kita serahkan pada 9 Juni 2016. Putusan MA atas kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Retno.

Untuk diketahui, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kasasi Rabu, 24 Februari 2016, Hakim Agung Artidjo Alkostar menyatakan Neil dan rekan sesama guru JIS, Ferdinand Tjiong, masing-masing dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.