Soal Asap, Singapura Diminta Hormati Hukum Internasional

Kabut Asap di Singapura
Sumber :
  • REUTERS/Edgar Su

VIVA.co.id – Asap akibat kebakaran hutan merupakan pekerjaan rumah yang kini masih menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Singapura sebagai salah satu negara tetangga Indonesia yang terkena dampak asap ingin mengambil tindakan hukum terhadap Indonesia.

Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura, Masagos Zulfikli mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas berdasarkan Peraturan Polusi Lintas Batas, untuk mengejar perusahaan pemicu kebakaran dan yang membiarkan kawasan hutan terbakar dan menyebabkan kabut asap pada tahun lalu.

Namun Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui Juru Bicara Arrmanatha Nasir mengatakan, Pemerintah Indonesia, sangat serius dalam upaya penanganan kebakaran hutan dan asap. Indonesia juga sudah membuat berbagai kebijakan untuk menangani permasalahan ini mulai dari perbaikan aspek hukum, maupun kapasitas reaksi cepat terus dilakukan.

"Langkah oleh negara manapun kepada pengusaha Indonesia harus sesuai dengan peraturan internasional. Jika ada salah satu direktur perusahaan yang dipanggil oleh suatu negara, itu merupakan hak negara tersebut. Namun prosesnya harus sesuai dengan hak hukum yang berlaku secara internasional. Jadi pemanggilannya harus sesuai hukum yang berlaku," kata Arrmanatha Nasir di Gedung Kemlu, Jakarta,Kamis, 16 Juni 2016.

Arrmanatha menjelaskan, Indonesia telah melakukan kerja sama dengan Norwegia dalam konteks pelestarian hutan. Selain itu beberapa langkah untuk menangani kabut asap yaitu melakukan langkah bersama mencegah dan memonitor kabut asap, merespon apabila terjadi suatu kebakaran yang menyebabkan kabut asap, dan bekerja sama untuk mengatasi hal ini secara hukum.

"Ini adalah langkah yang paling efektif untuk mengatasi permasalahan di kawasan dan mencapai visi ASEAN Haze Free 2020," kata Arrmanatha.

(mus)