Dubai Larang Dirikan Tenda Tanpa Izin Saat Ramadan

Suasana buka puasa di suatu tenda di Kota Dubai Uni Emirat Arab.
Sumber :
  • Reuters/Jumana El Heloueh

VIVA.co.id – Memasuki bulan Ramadan, pejabat pemerintah Kota Dubai, Uni Emirat Arab, memperingatkan masyarakat agar tak sembarangan mendirikan tenda pribadi. Menurut pemerintah, hal itu jelas dilarang oleh peraturan kota.

Warga Dubai kerap mendirikan tenda pribadi setiap bulan Ramadhan untuk menyambut tamu yang akan berbuka puasa. Kepala Unit Inspeksi Bangunan dari Pemerintah Kota Dubai,  Nassef Shayea, mengatakan, ratusan tenda pribadi yang didirikan di berbagai wilayah kota kian meluas karena masyarakat tidak menyadari bahwa hal itu bertentangan dengan aturan.

"Selama bulan suci, pemilik rumah menyambut sejumlah besar tamu. Untuk menjaga privasi rumah mereka, warga kemudian memasang tenda pribadi di halaman atau di jalan," kata Shayea. Ia kemudian menekankan bahwa tindakan tersebut dilarang dan dapat didenda Dh 1.000 atau setara 4 juta rupiah.

"Kami memberikan waktu dua minggu bagi warga untuk membongkar tenda mereka. Jika peringatan ini tidak dilakukan, maka kami akan menyita tenda dan menjatuhkan denda sebesar Dh 1.000," ujar Shayea, seperti dilansir dari laman Khaleej Times, Senin, 6 Juni 2016.

Penggunaan tenda pribadi akan menambahkan beban pada biaya listrik dan air. Penyalahgunaan listrik dan material tenda juga dapat menimbulkan ancaman terhadap kesejahteraan warga. Shayea juga menambahkan pendirian tenda pribadi secara serampangan menimbulkan kemacetan dan penyalahgunaan lahan parkir. Kondisi itu menimbulkan ketidaknyamanan juga membahayakan orang lain.

Shayea menyoroti bahwa izin yang diberikan untuk mendirikan tenda pribadi hanya diperuntukkan bagi pernikahan dan pemakaman selama 3-4 hari. Prosedur pelaksanaannya juga berada di bawah pengawasan pemerintah kota, untuk memastikan material yang digunakan aman.

Dia menambahkan bahwa imbauan ini telah diluncurkan melalui media sosial, namun beberapa kebiasaan tidak pernah berubah. "Banyak warga mengeluhkan larangan tersebut, tetapi penting untuk dipahami bahwa aturan ini dikeluarkan untuk keselamatan masyarakat," kata dia.

(ren)