KBRI Singapura Bantah Penahanan Relawan Teman Ahok
- VIVA.co.id/ Rebecca Reifi Georgina
VIVA.co.id – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura membantah berita soal penahanan dua aktivis Teman Ahok. Menurut KBRI, keduanya sudah dibebaskan.
KBRI Singapura mengatakan, berita terkait penahanan dua aktivis Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas dan Richard Saerang yang ditahan di Singapura tidak benar. Sebelumnya, kedua aktivis tersebut dikabarkan ditangkap dan ditahan selama 12 jam. Namun, keduanya akhirnya dibebaskan.
"Berita bahwa dua WNI yang ditahan itu tidak benar. Sebelumnya, mereka akan dipulangkan kembali ke Jakarta dengan penerbangan terakhir pada Sabtu malam. Namun, karena tidak terkejar, maka mereka akan kembali ke Tanah Air dengan penerbangan pertama Minggu pagi," kata keterangan pers KBRI Singapura, Minggu, 5 Juni 2016.
Sebelumnya, KBRI Singapura menerima laporan bahwa Amalia dan Richard berencana melakukan kegiatan politik di Singapura. Keduanya kemudian di-interview oleh Otoritas Singapura.
Melalui keterangan pers, KBRI Singapura menyebutkan bahwa ketentuan undang-undang Singapura melarang kegiatan politik negara lain di Singapura, dan ketentuan ini wajib dihormati.
Selain itu, Fungsi Imigrasi dan Konsuler KBRI Singapura telah menemui mereka pada Minggu, 5 Juni 2016, dan membantu memfasilitasi proses kepulangan keduanya untuk kembali ke Tanah Air hari ini.