Kemlu RI Belum Terima Protes China

Penangkapan kapal nelayan asing di perairan Indonesia.
Sumber :
  • Antara/Irsan Mulyadi

VIVA.co.id –  Kementerian Luar Negeri China dikabarkan sudah melayangkan protes kepada Pemerintah RI terkait kapal mereka yang ditangkap dan ditahan oleh otoritas Indonesia dengan tuduhan melakukan illegal fishing. Tapi pernyataan tersebut disanggah oleh Kementerian Luar Negeri RI.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmantha Nassir, mengaku hingga saat ini belum menerima surat protes dari Kementerian Luar Negeri China. "Saya sudah dengar banyak berita itu dari media, tapi kami belum menerima surat protes itu secara resmi dari China," kata Arrmanatha, Rabu, 1 Juni 2016 di Kemlu RI, Jakarta.

Ia menegaskan, pemerintah RI akan terus menegakkan kedaulatan dan hukum dalam kasus apa pun termasuk penangkapan ikan ilegal.

Selama 2015-2016, sudah ada lebih dari 130 kapal asing yang ditangkap oleh otoritas RI, karena melakukan pelanggaran dengan memancing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. "Dengan wilayah Natuna, Indonesia hanya ada overlapping claim dengan dua negara yakni Vietnam dan Malaysia. Itu juga sedang kita rundingkan dengan mereka, yakni wilayah teritorial dan ZEE," kata dia.

Akhir pekan lalu, Panglima Armada Wilayah Barat TNI AL, Laksamana Muda, A. Taufiq E, mengatakan telah menahan kapal nelayan bernama Gui Bei Yu, pada Jumat pekan lalu, setelah memasuki Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Natuna yang kaya sumber daya di lepas pantai barat laut Pulau Kalimantan.

"Kapal ini diduga kuat memiliki ikan yang dicuri dari wilayah Indonesia. Sebab, jenis ikan yang ada di atas kapal adalah ikan yang biasa ditemukan di Perairan Natuna," kata Taufiq.