Kemlu: TKI Rita Krisdianti Korban Gembong Narkoba

Ilustrasi hukuman gantung.
Sumber :
  • REUTERS / Toby Melville

VIVA.co.id – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nassir, menegaskan bahwa Rita Krisdianti adalah korban dari oknum gembong narkoba.

Sebab, Pengadilan Malaysia menuduh Rita memiliki dan membawa obat-obatan terlarang tersebut ketika memasuki wilayah negaranya. Karena itu, Rita pun diputuskan untuk dikenakan hukuman gantung.

"Rita adalah korban dari gembong narkoba. Dia diminta bawa titipan yang ternyata isinya narkoba dan kita mencoba untuk buktikan bahwa oknum yang menjebak Rita adalah sindikat gembong penyelundup narkoba," kata Arrmanatha, di Kemlu RI, Jakarta, Rabu, 1 Juni 2016.

Rita Krisdianti merupakan salah satu mantan tenaga kerja wanita (TKW) Makau. Saat berada di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, Malaysia, Rita ditangkap karena otoritas bandara menemukan adanya empat kilogram paket narkotika.

Arrmanatha menjelaskan, Kemlu sudah melakukan komunikasi dengan KJRI Hong Kong dan Pemda Ponorogo untuk mencari bukti-bukti yang akan meringankan hukuman Rita. "Atau mungkin malah akan bisa dibebaskan," katanya.

Kuasa hukum Rita diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding dan membawa bukti baru. Proses hukum saat ini masih berlangsung dan Kemlu, disampaikannya, terus mencari kesaksian baru untuk membantu kasus ini.

"Yang harus ditekankan adalah ini masalah hukum, Indonesia selalu menghormati negara lain seperti kita minta negara lain menghormati kita," kata dia.