Negara-negara Ini Juga Terapkan Hukuman Kebiri

Ilustrasi.
Sumber :
  • telegraph.co.uk

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perrpu ini mengatur hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosa. Sanksi yang diatur adalah berupa kebiri secara kimia dan penggunaan deteksi elektronik untuk memantau pelaku setelah keluar dari penjara.

Keputusan ini menuai kontroversi. Tak semua pihak setuju dengan sanksi ini. Namun ternyata Indonesia tak sendiri. Sejumlah negara ini juga memberlakukan hukuman kebiri pada pelaku perkosaan, terutama pada pelaku paedofil.

Kebiri yang dilakukan kebanyakan kebiri secara kimiawi. Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh pelaku. Zat ini akan membuat produksi hormon testosteron berkurang. Kurangnya hormon ini akan mengurangi dorongan seksualnya. Berikut negara-negara yang memberlakukan hukum kebiri:

1. Rusia

Di Rusia, hukuman kebiri dikenakan pada mereka yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak berusia di bawah 14 tahun. Pelanggar akan dijatuhkan hukuman kebiri kimia. Namun pelanggar yang melakukannya berulang kali akan menghadapi hukuman seumur hidup.

Menurut undang-undang baru, keputusan pengebirian kimia terhadap seorang terpidana akan dilakukan melalui laporan psikiater forensik yang diminta oleh pengadilan, yang pada akhirnya dapat beralih ke langkah-langkah medis lainnya.

2. Israel

Pemerkosa anak di Israel akan menjalani pengebirian kimia sebagai syarat untuk pembebasan mereka. Hukuman ini diatur melalui sebuah UU Komite Peraturan Menteri Isarel. UU, yang diprakarsai oleh Yuval Steinitz (Likud). Hukuman ini menyebutkan bahwa pemerkosa anak dihukum dua tahun atau lebih hanya jika mereka setuju untuk menjalani perawatan medis yang teratur yang akan menekan dorongan seksual mereka. Mereka yang menolak akan tetap di penjara selama 20 tahun lebih lama, atau sampai mereka setuju untuk dikebiri.

3. Moldova

Parlemen Moldova memberlakukan hukuman kebiri secara kimia sebagai hukuman wajib bagi kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah usia 15 tahun. Lebih dari 50 persen anggota legislatif Moldova setuju dan mendukung hukuman yang diinisiasikan oleh Partai Alliance for European Integration, partai liberal yang juga oposisi di negara tersebut.

4. Amerika

Negara bagian Texas adalah daerah di AS yang pertama kali menawarkan hukuman kebiri, dan California adalah negara lainnya di AS yang mengamanahkan pengebirian baik kimia atau bedah untuk pelaku kejahatan seksual berulang sebelum dibebaskan. Setidaknya ada tujuh negara  bagian lain di AS yang memungkinkan pengebirian kimia dalam hukum mereka, termasuk Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon dan Wisconsin.

5. Australia

Queensland, New South Wales dan pengadilan Australia Barat dapat memberlakukan penggunaan hukuman pengebirian kimia untuk mengurangi gairah seks, dan menekan kapasitas untuk gairah seksual bagi pelaku seks yang berbahaya.

6. Republik Ceko

Menurut angka terbaru, lebih dari 300 laki-laki mendapat hukuman pengebirian kimia di Republik Ceko antara tahun 2000 dan 2012. Selain itu ada sekitar 80 kebiri bedah setiap tahunnya.

7. Polandia

Polandia memberlakukan hukuman kebiri terhadap pelaku paedofilia dalam beberapa kasus. Mereka yang terbukti melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak di bawah usia 15 tahun atau pada relasi dekat akan menerima terapi kimia untuk kebiri setelah keluar dari hukuman penjara.

8. Korea Selatan

Mahkamah Konstitusi Korsel menguatkan hukum otorisasi terapi obat kimia atau pengibirian kimia untuk pelaku kejahatan seks tahun lalu. Hukuman ini pertama kali dilaksanakan pada tahun 2011 untuk memperkenalkan langkah-langkah kuat terhadap kejahatan kekerasan seksual di Korsel. (ase)