PRT Indonesia Jadi Budak Seks, Majikan di Malaysia Dibekuk
VIVA.co.id – Polisi Malaysia menahan seorang pria berusia 69 tahun, yang istrinya dalam keadaan koma selama lima tahun, karena diduga menjadikan satu dari dua asisten rumah tangga (PRT) berkewarganegaraan Indonesia sebagai budak seks di rumahnya di Subang Jaya.
Menurut situs Themalaymailonline, Rabu, 4 Mei 2016, Kepala Kepolisian Subang Jaya, Mohammad Azlin Sadari, mengatakan tersangka ditangkap bersama putrinya yang berusia 30 tahun. Namun, anaknya dibebaskan dengan jaminan.
Sadari juga mengatakan, tersangka diduga kuat membuat rekaman video aksi pelecehan seksualnya kepada pembantu berusia 25 tahun yang telah dipekerjakan sejak 2012 dan memiliki dokumen perjalanan yang sah.
"Kami menduga pembantunya dijadikan budak seks selama empat tahun terakhir sejak pria tersebut mempekerjakannya," kata Sadari, dalam konferensi pers di Markas Polisi Subang Jaya.
Seorang pembantu lainnya, lanjut Sadari, tidak terluka meski pun tidak memiliki surat perjalanan yang sah. Ia juga mengatakan, kedua pembantu tersebut tinggal di rumah majikan.
"Asisten rumah tangga yang disiksa telah dikirim ke Konsulat Jenderal Indonesia di Johor Baru sebelum dibawa ke tempat penampungan (shelter) sebagai saksi," ungkapnya.
Sadari menambahkan, pihaknya telah menyita hard disk, tujuh kartu memori dan dua CD yang diyakini berisi rekaman video dari pelecehan seksual yang dilakukan tersangka.
(ren)