Pembebasan Sandera 37 Hari Termasuk Cepat

Sepuluh Warga Negara Indonesia yang dibebaskan kelompok Abu Sayyaf di Filipina saat di kediaman Gubernur Sulu, Minggu (1/5/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Inquirer.net

VIVA.co.id – Pengamat intelijen Ridwan Habib mengatakan, pembebasan sandera 10 ABK WNI pada Minggu kemarin, termasuk cepat. Pasalnya, proses pembebasan biasanya memakan waktu 3-9 bulan.

"Kita termasuk cepat, 37 hari. Ini patut dipuji hasil kerja tim negosiator. Bedakan dengan tahun 2005 yang memakan waktu 164 hari yang tim negosiator diketuai Pak Benny Mamoto," ujar Ridwan, kepada Bincang Pagi tvOne, Senin, 2 Mei 2016.

Sebelumnya, Indonesia memiliki pengalaman membebaskan seorang ABK WNI bernama Ahmad Resmiadi yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf di wilayah Filipina selatan pada 2005. Ahmad adalah kapten Kapal Bonggaya 91.

Operasi pembebasan yang bersifat "tertutup" dan melibatkan TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS dan Polri ini berhasil membebaskan Ahmad di bawah pimpinan Inspektur Jenderal Purnawirawan Benny Joshua Mamoto.

Sebelumnya, dua ABK Kapal Bonggaya, Yamin Labuso dan Erikson Hutagaol, berhasil dibebaskan setelah 73 hari di dalam sekapan kelompok bersenjata.