Indonesia Tetap Jalankan Hukuman Mati

Duo Bali Nine, terpidana mati kasus narkoba yang sudah dieksekusi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id –  Kejaksaan Agung RI telah memutuskan untuk melakukan eksekusi mati gelombang III kepada gembong narkoba yang menjadi tahanan di Indonesia. Hukuman mati akan tetap dilakukan meski mendapat tentangan.

Sebelumnya, sejumlah negara Uni Eropa menyerukan bahwa hukuman mati sebaiknya tidak diterapkan dalam kejahatan yang terkait dengan narkoba. Terkait seruan tersebut, Kementerian Luar Negeri melalui juru bicaranya menyatakan hukuman mati adalah kedaulatan hukum Indonesia yang harus dihormati. "Kemlu belum mendapat kabar mengenai hukuman mati di Indonesia. Tapi hukuman mati adalah kedaulatan hukum di Indonesia yang harus dihormati setiap negara," kata Arrmanatha.

Dia juga menambahkan, Indonesia selama ini tidak pernah ikut campur dengan urusan hukum negara lain. Selain itu, penjelasan hukum Indonesia juga tidak melanggar hukum internasional sehingga tidak ada larangan.
 
Dalam pertemuan pengesahan dokumen akhir di United Nations General Assembly Special Session on the World Drugs Problem (Sesi Khusus Majelis Umum PBB mengenai Permasalahan Narkotika dan Obat-obatan Dunia) di New York, beberapa negara Uni Eropa menyampaikan kekecewaannya karena hukuman mati tidak dimuat dalam dokumen akhir. Indonesia menegaskan bahwa hukuman mati merupakan implementasi sistem hukum pidana yang diputuskan oleh setiap negara.
 
Indonesia diminta oleh negara like-minded countries untuk mengeluarkan Pernyataan Bersama untuk menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan di antara banyak negara mengenai isu hukuman mati.
 
Laporan : Dinia Adrianjara