Pasang Bendera Trump, Penggemar Didenda Rp26 Juta

Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Sumber :
  • REUTERS/Jim Young

VIVA.co.id – Kandidat Presiden dari Partai Republik, Donald Trump, ternyata memiliki pendukung yang sangat mengidolakan dirinya. Penggemar ini bahkan rela melanggar aturan demi menunjukkan dukungannya pada Trump.

Diberitakan oleh Reuters, sejak pekan lalu, Joseph Hornick, warga New Jersey, dikenakan denda US$2 ribu atau setara Rp26 juta, atau 90 hari masa tahanan. Hornick mengibarkan bendera bertuliskan nama Trump secara berlebihan di rumahnya.

Para petugas setempat mengatakan pemasangan bendera itu melanggar peraturan kampanye pemilu. Aturan kampanye pemilu di AS melarang pemasangan atribut partai lebih dari 30 hari menjelang pemilu. Padahal pemilu di New Jersey rencananya akan dilaksanakan pada 7 Juni mendatang.

Selama berminggu-minggu, Hornick memasang bendera biru bertuliskan jargon Trump "Make America Great Again!" pada tiang di depan rumahnya. Lokasi rumah yang terletak di persimpangan ramai dekat Monmouth University membuat dukungan Hornick terlihat sangat mencolok.

Meskipun telah diberikan surat panggilan, namun Hornick malah balik menantang. "Denda itu bisa saja dalam jutaan dolar! Tapi bendera itu tidak akan pernah turun!" tulisnya dalam postingan di Facebook.

Brian Hegarty, mantan anggota dewan Partai Demokrat mengeluhkan kepada pihak berwenang tentang bendera Hornick. Ia mengatakan telah beberapa kali melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu AS, namun tidak ada tindakan yang diambil.