Kini, Pengguna Jasa PSK di Prancis Akan Didenda

Ilustrasi
Sumber :
  • sports.nationalpost.com

VIVA.co.id – Prancis akhirnya menyepakati sebuah konstitusi yang kontroversial, yaitu melarang prostitusi. Pengesahan dilakukan ditengah demonstrasi yang dilakukan oleh sekitar 30.000 PSK di seluruh Prancis yang menentang pengesahan konstitusi tersebut.

Dikutip dari Metro.co.uk, Kamis, 7 April 2016, negara itu akan segera memberlakukan denda hingga 3,04 Euro bagi siapa saja yang ketahuan menggunakan jasa prostitusi.

Secara merata, hampir seluruh negara di Uni Eropa melarang prostitusi. Namun Prancis jadi negara kelima yang memberlakukan denda bagi pengguna jasa prostitusi. Sebelumnya, Inggris, Swedia, Norwegia, dan Islandia sudah lebih dulu memberlakukan aturan tersebut.

Sejak awal, rencana UU tersebut telah mengundang perdebatan sengit di Prancis sejak tahun 2013 dan membuat opini publik menjadi terbelah. Sekitar 343 tokoh publik di Prancis bahkan sempat mengeluarkan Scumbags Manifesto, yang isinya menegaskan hak untuk menggunakan jasa pelacur.

Ratusan penandatangan yang terdiri dari jurnalis, penulis, dan pekerja seni mengatakan, mereka tersinggung dikatakan sebagai "berperilaku menyimpang," atau "psikopat" karena menggunakan jasa prostitusi. Mereka juga menolak wakil rakyat untuk melegislasi norma-norma soal hasrat dan kesenangan.

Namun Maud Olivier, seorang anggota parlemen beraliran sosialis dan arsitek utama regulasi ini mengatakan, sudah waktunya melihat PSK sebagai ‘korban’ dan bukan lagi sebagai ‘penjahat’.

(mus)