Indonesia Ekstradisi Penyedia Bahan Baku Bom ke AS

WN Singapura Lim Yong Nam dikawal petugas Imigrasi Klas 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (31/3). Lim menjadi buronan Interpol setahun terakhir dan diekstradisi ke Amerika Serikat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Lucky R.

VIVA.co.id – Seorang warga negara Singapura, Lim Yong Nam, yang dituduh mengirimkan bahan baku pembuatan bom di Irak, melalui Iran, telah diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadapi gugatan di pengadilan, demikian pernyataan Departemen Kehakiman, seperti dikutip Reuters, Senin, 4 April 2016.

Lim didakwa pada 2010 karena mengirimkan modul frekuensi radio dari Minnesota, AS, ke Iran selama kurun waktu 2007 sampai 2008. Tindakannya ini melanggar embargo perdagangan AS. Suku cadang itu kemudian ditemukan di impovised explosive devices (IED) atau bom rakitan yang tidak meledak di Irak oleh pasukan koalisi AS.

Dalam dakwaan juga disebutkan, bahwa bom serupa menyebabkan banyak tentara AS di Irak tewas selama 2003 sampai 2011.

Lim diekstradisi dari Indonesia, karena sebelumnya dia sudah ditahan sejak Oktober 2014 di Rutan Mapolda Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Efendi B. Parangin Angin, membenarkan adanya proses ekstradisi itu.

"Sudah, minggu kemarin, saya mesti cek lagi pastinya, tapi saya ingat itu namanya," ujar Efendi saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 5 Maret 2016.

Menurutnya, proses ekstradisi ini dilakukan setelah ada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan AS, mengenai proses ekstradisi tersebut. "Sudah ada permintaannya," tambah Efendi.

Sebelumnya, Lim ditangkap Imigrasi Batam. Dia menjadi buronan interpol setelah AS mengeluarkan red notice atau permintaan pencarian terhadap orang yang diduga melarikan diri dari gugatan hukum ke negara lain.

(mus)