Inggris Tolak Klaim Falkland Milik Argentina
- Reuters/Enrique Marcarian
VIVA.co.id - Inggris menolak klaim Kepulauan Falkland oleh Argentina menyusul Putusan Komisi PBB yang menyetujui perluasan wilayah maritim negara Amerika Selatan itu menjadi 35 persen.
Mengutip situs Russia Today, Rabu, 30 Maret 2016, Downing Street, kantor Perdana Menteri Inggris, menolak klaim tersebut dan menganggap tindakan itu sebagai "tidak mengikat secara hukum".
Inggris juga berkeras kalau Komisi PBB tidak memiliki yurisdiksi atas kedaulatan nasional.
Pemerintah Negara Bagian Falkland, di bawah kekuasaan Inggris, telah menyatakan keprihatinannya atas keputusan tersebut.
Sementara itu, saham Rockhopper Exploration, perusahaan pengeboran minyak asal Inggris di sekitar Falkland, merosot sebesar 5,3 persen sebagai dampak dari putusan PBB itu.
Rockhopper sebelumnya menderita kerugian besar dalam beberapa tahun terakhir setelah gagal untuk menemukan ladang minyak baru di sekitar Kepulauan Falkland.
Perusahaan ini akhirnya merger dengan pesaing, Falklands Oil & Gas Limited (Fogl), pada November 2015 dengan kesepakatan £57 juta.
Berdasarkan kajian PBB tentang Batas Landas Kontinen, luas wilayah perairan Argentina mencapai 1,7 juta kilometer persegi, yang mencakup Falkland atau Islas Malvinas, begitu Argentina menyebut pulau yang disengketakan tersebut.
Hal ini mengacu dari Petisi Argentina pada 2009 yang meratifikasi batas perairan teritorial dari 200 mil menjadi 350 mil dari garis pantai.
Saling ngotot
Namun, seorang juru bicara Downing Street meremehkan keputusan itu. "Yang penting sekarang adalah apa yang diinginkan warga Falkland. Jelas sekali kalau mereka tetap ingin menjadi wilayah Inggris, dan kami masih akan terus mendukung hak mereka," katanya.
Ia juga menambahkan, warga Falkland tidak dapat dipaksa untuk menerima kedaulatan Argentina karena melawan kehendak mereka.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Argentina, Susana Malcorra, mengatakan, pihaknya tetap tegas akan hak-hak kedaulatan Argentina atas seluruh sumber daya seperti mineral dan hidrokarbon dari landas kontinennya.
"Putusan Komisi PBB ini semakin menegaskan status kedaulatan Falkland atas Argentina," ungkap Malcorra.
Sejarah sengketa pulau ini telah berlangsung lama. Buenos Aires mengklaim sebagai pewaris Kepulauan Falkland dari Spanyol pada 1816.
Namun, London mengaku, sejak 1833 penduduk di kepulauan itu seluruhnya berasal dari keturunan Inggris. Mereka menginginkan Falkland menjadi bagian dari Inggris.
Puncaknya, pada 1982, ketika Argentina dan Inggris konflik secara terbuka untuk memperebutkan Falkland. Inggris pun memenangi pertempuran itu.
Lalu, pada 2011, diadakan referendum yang hasilnya 98 persen suara penduduk Falkland menginginkan penerapan status quo.