Diskusi Empat Jam, Bali Process Hasilkan Dua Dokumen

Menlu Indonesia dan Australia saat jumpa pers
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rebecca Reiffi Georgina

VIVA.co.id - Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Australia telah menyelesaikan pertemuan Bali Regional Ministerial Conference on People Smuggling, Trafficking in Person and Related Transnational Crime VI atau Bali Process, setelah berdiskusi lebih dari empat jam.

Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno LP Marsudi bersama Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, dalam jumpa pers di BICC, Nusa Dua, Bali, Rabu, 23 Maret 2016, mengaku puas Bali Process kali ini berjalan baik, sukses, dan yang terpenting, menghasilkan dua dokumen penting.

"Delegasi kedua negara saling bertukar pikiran dan ide terkait dengan penyelesaian isu pengungsi, perdagangan dan penyelundupan manusia, khususnya mengenai negara asal, transit dan destinasi pengungsi atau irregular migration," ujar Retno.

Alhasil, dia melanjutkan, pertemuan ini menghasilkan dua dokumen penting, yaitu Co-Chair Statement, yang berisi semua hal yang dibahas dalam Bali Process, dan kedua, Bali Declaration of People Smuggling, Trafficking in Person and Related Transnational Crime, yang merefleksikan komitmen negara anggota Bali Process untuk mengambil langkah penyelesaian masalah.

"Ini pertama kalinya Bali Process menghasilkan deklarasi," ungkap Retno.

Ia juga menekankan, semua dokumen didukung sepenuhnya oleh para delegasi tanpa kecuali. Mengenai mekanisme khusus yang bisa dilakukan oleh Co-Chair, kata Retno, apabila terjadi suatu keadaan darurat.

Kendati demikian, Retno bercerita, untuk kasus Laut Andaman, tampaknya Bali Process tak bisa berbuat apa-apa untuk memberikan respons terhadap situasi darurat. "Karena itulah kami senang karena didukung oleh negara anggota untuk memiliki regional consultation mechanism," tuturnya.

Bila diperlukan, menurut Retno, Indonesia akan meminta komite pada level Senior Officer Meeting (SOM) untuk sama-sama berdiskusi mengenai situasi yang terjadi dan jika diperlukan lagi, pihaknya juga memanggil negara yang bersangkutan (asal/transit/tujuan) tempat di mana terjadinya krisis kemanusiaan.

"Saya tekankan di sini. Bali Process adalah forum untuk mencari konklusi antarnegara anggota maupun negara terkait. Selama pertemuan, sangat jelas terlihat semua negara ingin berkontribusi kapan pun yang mereka bisa," kata Retno.

Sebagai informasi, Bali Process dihadiri oleh 303 delegasi, termasuk 16 menteri dari 44 negara serta dihadiri pula oleh 12 negara pengamat (observer) dan delapan organisasi internasional.