Pelaku Serangan Paris Dijatuhi Hukuman Hari Ini
Minggu, 20 Maret 2016 - 01:00 WIB
Sumber :
- BBC
VIVA.co.id - Tersangka insiden penyerangan Paris pada November lalu, Salah Abdeslam, dijatuhi hukuman dengan tuduhan sebagai pembunuh, teroris dan partisipasinya dalam kelompok terorisme.
Baca Juga :
"Salah Abdeslam, didakwa oleh hakim investigasi karena partisipasinya dalam pembunuhan dan aktivitas kelompok atau organisasi teroris," kata Jaksa Federal Belgia, seperti dilansir dari laman Sputnik, Sabtu, 19 Maret 2016.
Abdeslam pagi ini tiba di pengadilan Belgia. Ia merupakan orang yang paling dicari di Prancis karena telah membantu mengorganisir serangan pada tanggal 13 November 2015 yang diklaim oleh kelompok militan ISIS. Abdeslam ditangkap pada hari Jumat oleh Kepolisian Belgia di Brussels dalam suatu operasi setelah perburuan dilakukan selama empat bulan.
Abdeslam diperkirakan menyewa sebuah mobil di Belgia, dimana kemudian mobil itu ditemukan berada di dekat gedung konser Bataclan, salah satu lokasi penyerangan. Ia juga menyewa satu mobil lain dan dua kamar hotel di luar Paris sebelum menjalankan serangan mematikan itu.
Sementara itu adiknya, Brahim Abdeslam tewas karena meledakkan dirinya sendiri. Diduga pemimpin kelompok itu adalah Abdelhamid Abaaoud, seorang warga negara Belgia. Dia dan sepupunya Hasna Aitboulahcen tewas dalam baku tembak sengit lima hari setelah serangan, ketika polisi menggerebek sebuah flat di Paris di mana mereka bersembunyi.
Sebanyak 153 orang dinyatakan tewas akibat serangan penembakan dan peledakkan bom bunuh diri yang dilkaukan oleh kelompok militan ISIS di Paris. Dua lokasi utama merupakan gedung konser Bataclan dan stadium Stade de France.
(mus)