Warga AS Pendukung ISIS Dihukum Penjara 22 Tahun

Mufid Elfgeeh, sang perekrut anggota ISIS
Sumber :
  • Reuters/Files
VIVA.co.id
- Mufid Elfgeeh (32), warga Rochester, New York, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman penjara selama 22,5 tahun oleh Hakim Elizabeth Wolford dari Pengadilan Distrik Barat New York. Dia terbukti berusaha merekrut anggota untuk bergabung dengan kelompok militan ISIS (Daulah Islamiyah Irak dan al-Syam) di Suriah.


Hukuman tersebut merupakan hukuman terlama bagi seorang warga AS yang mencoba mendukung ISIS. Mengutip situs
Reuters
, Jumat, 18 Maret 2016, pengacara distrik, William Hochul, menyebut Elfgeeh sebagai salah satu perekrut ISIS pertama yang pernah ditangkap.


Meskipun Elfgeeh mengaku bersalah pada Desember 2015 dan mengatakan dirinya hanya mencoba untuk merekrut dua individu untuk bergabung dengan ISIS, namun ia juga dituduh melakukan percobaan pembunuhan anggota layanan AS dan melawan hukum kepemilikan senjata api.

Ihwal penangkapan Elfgeeh dimulai pada 2013. Saat itu, FBI membayar dua informan untuk membantu menyelidiki Elfgeeh. Informan tersebut kemudian mendapatkan rekaman pembicaraan di mana Elfgeeh mengatakan keinginan dirinya untuk membunuh anggota militer AS dan Muslim Syiah di New York.

Untuk memancing Elfgeeh, salah satu informan kemudian membeli senjata darinya. Elfgeeh kemudian mencoba mengirimkan dua orang informan itu ke Suriah untuk bergabung dan berjuang bersama ISIS.

Ia bahkan dengan percaya memberikan mereka komputer, sebuah kamera canggih, paspor dan dokumen perjalanan lainnya. Elfgeeh pun memakai media sosial Facebook dan WhatsApp untuk mengaktifkan jaringan simpatisan ISIS di Turki, Suriah dan Yaman yang bisa memfasilitasi perjalanan mereka.


Sebelumnya, pada Mei 2015, seorang Hakim Federal Carolina Utara mengeluarkan hukuman terlama kedua bagi warganya yang terkait dengan ISIS, yakni 20 tahun tiga bulan penjara bagi Donald Ray Morgan (44). Ia dihukum karena memberikan dukungan material kepada kelompok militan. (ren)