Warga AS Pendukung ISIS Dihukum Penjara 22 Tahun
Jumat, 18 Maret 2016 - 17:30 WIB
Sumber :
- Reuters/Files
VIVA.co.id
- Mufid Elfgeeh (32), warga Rochester, New York, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman penjara selama 22,5 tahun oleh Hakim Elizabeth Wolford dari Pengadilan Distrik Barat New York. Dia terbukti berusaha merekrut anggota untuk bergabung dengan kelompok militan ISIS (Daulah Islamiyah Irak dan al-Syam) di Suriah.
Hukuman tersebut merupakan hukuman terlama bagi seorang warga AS yang mencoba mendukung ISIS. Mengutip situs
Reuters
, Jumat, 18 Maret 2016, pengacara distrik, William Hochul, menyebut Elfgeeh sebagai salah satu perekrut ISIS pertama yang pernah ditangkap.
Baca Juga :
Ia bahkan dengan percaya memberikan mereka komputer, sebuah kamera canggih, paspor dan dokumen perjalanan lainnya. Elfgeeh pun memakai media sosial Facebook dan WhatsApp untuk mengaktifkan jaringan simpatisan ISIS di Turki, Suriah dan Yaman yang bisa memfasilitasi perjalanan mereka.
Sebelumnya, pada Mei 2015, seorang Hakim Federal Carolina Utara mengeluarkan hukuman terlama kedua bagi warganya yang terkait dengan ISIS, yakni 20 tahun tiga bulan penjara bagi Donald Ray Morgan (44). Ia dihukum karena memberikan dukungan material kepada kelompok militan. (ren)