RI Punya Konsul Kehormatan di 58 Negara, Ini Tugas Mereka

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nassir.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rebecca Reiffi Georgina

VIVA.co.id - Pemerintah Indonesia memiliki puluhan Konsul Kehormatan (Konhor) di berbagai negara. Mereka bukan pejabat pemerintah RI, namun dipercaya untuk mewakili kepentingan Indonesia di negara atau kota tempat Konhor itu bertugas.

Juru Bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nassir, mengatakan seorang Konhor memiliki kewajiban utama, yakni melindungi WNI yang berada di wilayah terkait. Ia merupakan wakil dari pemerintah Indonesia jika sewaktu-waktu dibutuhkan perwakilan RI dalam mengurus suatu hal di negara tersebut.

"Jabatan ini merupakan suatu kebanggan tersendiri bagi seseorang. Dalam hal ini adalah pihak swasta karena umumnya Konhor adalah seorang pengusaha atau individu yang memiliki akses ke pemerintahan. Mereka tidak diupah, namun dengan menjadi Konhor mereka mendapatkan keuntungan diplomatik. Ini salah satu 'fasilitas' yang mereka mau," kata Arrmanatha, di Gedung Kemlu RI, Jakarta, Kamis, 10 Maret 2016.

Indonesia hingga saat ini memiliki total 67 Konhor di 58 negara. Konhor yang kami tunjuk, Arrmanatha melanjutkan, adalah seseorang yang memiliki kantor sehingga aset tersebut bisa dimanfaatkannya bagi kepentingan dirinya sebagai Konhor.

Diplomat yang akrab disapa Tata itu menjelaskan, seorang Konhor akan menjadi jembatan penghubung bagi Indonesia dan negara terkait jika ingin melakukan sesuatu.

"Misalnya ada orang Indonesia ingin berinvestasi di negara tersebut, maka Konhor dapat menjadi jembatannya dengan pemerintah. Kepentingan Indonesia disana (negara bersangkutan) akan didukung oleh Konhor, misalnya saja ada WNI yang bermasalah bisa menghubungi Konhor. Mereka hadir sebagai wakil dari Indonesia jika ada acara negara," ujar Tata. (ren)