AS Larang Impor Barang dari Hasil Buruh Anak

AS melarang impor barang yang dihasilkan dari pekerja paksa.
Sumber :
  • Reuters/Mike Theiler

VIVA.co.id - Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, Rabu, menandatangani rancangan undang-undang yang berisi ketentuan resmi melarang impor barang yang dibuat dari hasil kerja paksa serta anak yang dijadikan buruh.

Ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam RUU Perdagangan yang diperluas jangkauannya. RUU ini sebelumnya telah disahkan oleh Senat DPR pada 12 Februari lalu, dan akan berlaku pada awal Maret 2016. Seperti dikutip dari situs qz.com, Jumat, 26 Februari 2016.

Sebelum direvisi, aturan tersebut tidak mengatur impor barang dari hasil kerja paksa dan buruh anak. Kondisi itu menimbulkan celah hukum yang dimanfaatkan oleh perusahaan ekspor impor dalam transaksi perdagangan internasional.

Departemen Tenaga Kerja AS merilis data sebanyak 350 produk dari negara-negara di seluruh dunia dihasilkan dari "tangan" kerja paksa dan buruh anak.

Di antaranya kopi dari Kolombia, pakaian jadi dari Bangladesh, tanaman tebu penghasil gula dari Brasil serta udang kupas dari Thailand.

Namun, hasil sebuah penyelidikan tahun lalu mengungkapkan bahwa hasil olahan udang kupas dikerjakan para budak Thailand itu telah diekspor ke supermarket dan restoran di AS, di antaranya Wal-Mart, Whole Foods, Red Lobster, dan Olive Garden.

Indonesia, menurut data Depnaker AS, juga masuk dalam daftar negara yang mempekerjakan buruh paksa dan buruh anak yang bekerja di sektor pertambangan (emas), tembakau, perikanan, dan karet.

Pro dan kontra

Meski begitu, terjadi pro dan kontra atas disahkannya RUU ini. Beberapa kritikus di AS percaya bahwa aturan baru ini akan berjalan jika memang benar-benar ditegakkan disertai pengawasan ketat.

Artinya, tidak hanya negara yang mempekerjakan budak saja yang diberi sanksi. Tapi juga negara dan perusahaan yang menerima hasil produk juga kena sanksi tegas.

Namun, Senator Oregon, Ron Wyden dan Komisaris Lembaga Bea Cukai dan Pengawasan Perbatasan AS, Gil Kerlikowske, sangat setuju dengan disahkannya RUU ini.

"(Celah) Ini sudah lama terbuka. Saya rasa sebelumnya tidak ada produk yang datang ke AS tidak dibuat oleh 'tangan-tangan' mereka (buruh paksa dan anak). Itu pasti ada dan kini harus dihentikan," ujar Wyden.

Sementara itu, Kerlikowske berujar RUU baru ini akan membawa efek jera bagi pelaku yang melakukannya.

"Efek jera terjadi jika hanya menutup celah ini. Ini adalah langkah besar untuk ke depan. Kami akan awasi dan pastikan tidak akan ada lagi barang-barang (hasil kerja paksa) yang masuk (ke AS)," tuturnya.

Ke depan, RUU itu akan merilis laporan tahunan tentang jumlah kasus seperti barang ditolak masuk ke AS bersama dengan deskripsi atau jenis barang.