Pengadilan Tinggi Italia Tolak Hukum Anti-Masjid

Aktivitas Muslim di masjid di Roma, Italia
Sumber :
  • channelnewsasia.com
VIVA.co.id - Pengadilan Tertinggi Lombardy, Italia, resmi membatalkan peraturan pelarangan terhadap pembangunan masjid (Hukum Anti-Masjid). Prakarsa ini sebelumnya muncul dari ide Partai Liga Utara yang menolak terhadap warga pendatang (anti-imigran) pada awal 2015.

Mengutip situs Channel News Asia , Kamis 25 Februari 2016, isi dari aturan ini memperketat pembangunan tempat ibadah, namun disinyalir aturan ini dibuat sebenarnya untuk menekan aktivitas komunitas Muslim di negara beragama mayoritas Katholik ini.


Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Italia, pada awal tahun lalu terdapat 1,6 juta jiwa penduduk muslim di Italia, di mana sebanyak 26,5% atau sekitar 424 ribu jiwa muslim tinggal di Lombardy.


Pengadilan Tinggi Lombardy belum mempublikasikan motif dari keputusannya menolak hukum tersebut. Tetapi, keputusan ini diperkirakan dipengaruhi oleh pemerintah pusat yang pada tahun lalu sudah mengecam hukum pelarangan bangun masjid sebagai bentuk perlawanan atas pelaksanaan hak-hak dasar kebebasan beragama serta prinsip kesetaraan antarwarga negara.


Di Italia sendiri jumlah masjidnya mencapai 700 buah, dan putusan ini merupakan angin segar bagi umat muslim Italia karena Islam diberi tempat yang sama dengan agama lain. Meski kecewa, namun politikus dari Liga Utara menerima putusan tersebut seperti yang ditulis dalam twitter mereka.


"Selamat. Sorak-sorai Allah Akbar," menurut tokoh garis keras Liga Utara Roberto Maroni. Sementara Matteo Salvini, Presiden Liga Utara juga mengucapkan selamat dan menerima atas putusan pengadilan. "Selamat kepada Pengadilan Islam untuk keputusannya," seraya menyindir.