WNI Terlibat Narkoba, KJRI Penang Siapkan Pendampingan

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Teresia May

VIVA.co.id - Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan, pihaknya melalui KJRI di Penang telah memberikan bantuan dan akses konsuler bagi salah satu WNI yang tertangkap di Penang, Malaysia.

Rita Krisdianti merupakan salah satu mantan TKW di Macau. Saat berada di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, Malaysia, Rita ditangkap karena otoritas bandara menemukan adanya empat kilogram paket narkotika.

"Sejak KBRI mendapatkan informasi mengenai kasus ini, KBRI langsung memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan. Kami menunjuk pengacara untuk membantu upaya hukum yang sedang berlangsung, dan karena ditangkap di Malaysia maka peradilan menggunakan hukum mereka," kata Juru Bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nassir, Kamis, 28 Januari 2016.

Arrmanatha menjelaskan, secara rutin KBRI di Penang melakukan kunjungan ke penjara untuk memberikan keperluan pribadi dan dukungan moral kepada Rita. KBRI Penang, kata Arrmanatha, bekerjasama dengan KBRI Hongkong dan PWNI saling berkoordinasi untuk bisa menghadirkan saksi.

"Kami terus berupaya hadirkan saksi yang bisa meringankan hukuman Rita. Namun belum ada sanksi yang bersedia datang ke Penang dan kami terus mengupayakan agar ada saksi yang dapat dibawa ke pengadilan," katanya menambahkan.

Arrmanatha meminta, masyarakat menungu dengan sabar mengenai hasil persidangan Rita. Pasalnya, hari ini baru pertama kalinya diadakan sidang peradilan dan masih membutuhkan waktu yang panjang untuk sampai pada keputusan sanksi yang diberikan.

"Memang ada kemungkinan sanksi hukuman mati, namun proses itu masih panjang, masih bisa ada banding dan hari ini juga baru sidang pertama. Tim pengacara ingin membuktikan bahwa Rita hanyalah korban karena ia mengaku tidak tahu ada benda tersebut di tasnya."

(mus)