Warga Myanmar Dideportasi

Myanmar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adib Ahsani
VIVA.co.id
- Seorang warga Myanmar, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Madiun. Pria ini ditangkap di Ngawi Jawa Timur karena telah melebihi izin tinggal hingga 53 hari.


Khin Maung Than, pria kelahiran Yangon, 5 Januari 1966, ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Madiun saat berada di Desa gerih Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi. Menurut Sigit Roesdianto Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, izin tinggal dengan visa kunjungan bebas telah habis masa berlakunya sejak 6 Desember 2015 lalu.


“Yang bersangkutan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 7 November 2015 lalu, dan mendapat izin selama 44 hari. Namun saat ini dia telah melebihi izin tinggal hingga 53 hari,” ujar Sigit. Seusai aturan, Khin akhirnya didenda sebanyak Rp300 ribu perhari.

Selama di desa Gerih,  Khin memiliki kegiatan melakukan pendampingan bagi warga yang terlibat kasus hukum. “Dia mendampingi warga dalam proses pengadilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ini yang menjadi perhatian kami. Tetapi, kami belum bisa melangkah jauh ke sana, karena harus mendalami LSM yang memberi izin untuk melakukan pendampingan hukum,” ujar Sigit.

Saat ditangkap, Khin Maung Than memiliki kartu anggota Presidium Pusat Reclassering Indonesia. “Kami juga belum mendapat informasi banyak, bagaimana Khin Maung Than bisa mendapatkan kartu itu,” tambah Sigit.


Khin dengan paspor No MA695747 akhirnya diterbangkan ke Jakarta, melalui Bandara Adi Soemarmo Surakarta, untuk dideportasi ke Myanmar.