Warga Myanmar Dideportasi
Kamis, 28 Januari 2016 - 17:55 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Adib Ahsani
VIVA.co.id
- Seorang warga Myanmar, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Madiun. Pria ini ditangkap di Ngawi Jawa Timur karena telah melebihi izin tinggal hingga 53 hari.
Khin Maung Than, pria kelahiran Yangon, 5 Januari 1966, ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Madiun saat berada di Desa gerih Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi. Menurut Sigit Roesdianto Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, izin tinggal dengan visa kunjungan bebas telah habis masa berlakunya sejak 6 Desember 2015 lalu.
Baca Juga :
Khin dengan paspor No MA695747 akhirnya diterbangkan ke Jakarta, melalui Bandara Adi Soemarmo Surakarta, untuk dideportasi ke Myanmar.