15 Tahun Disiksa, TKI di Arab Dibebaskan

Ilustrasi TKW
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id - Selama 12 tahun Tenaga Kerja Indonesia ini dikurung dan dijaga ketat setiap keluar rumah. Ia bekerja nyaris 24 jam dan tak boleh istirahat.

Tim perlindungan KJRI Jeddah menyelamatkan TKW asal Cilacap, Siti Nur Fatimah dari majikannya. KJRI bekerja sama dengan intel polisi wilayah Jizan, Arab Saudi, untuk membebaskan Siti dari penderitaan selama 15 tahun kerja paksa tanpa bayaran.

Tim KJRI bersama intel Jizan sudah dua hari menyelidik dan mengintai keberadaan Siti. Berbekal informasi yang masih mentah dari organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) yang bermarkas di Jeddah, kedua tim menyisir beberapa kampung untuk mencari tahu kebenaran adanya Siti. Semua menjadi jelas setelah diketahui nomor telepon majikan dan pihak otoritas telekomunikasi memberitahu posisinya. "Tepat setelah azan isya, intel merangsek ke rumah majikan dan mengambil paksa Siti," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, Rabu, 13 Januari 2016.

Iqbal menjelaskan, Siti mengungkapkan pengalaman pahitnya di kantor polisi dalam kondisi badan yang kurus dan pakaian seadanya. Selama bertahun-tahun, Siti mengurus keluarga dengan 11 anak dan diperlakukan seperti budak. Ia tidak diberikan istirahat dan selalu dijaga ketat saat keluar rumah agar tidak kabur.

"Siti hanya boleh di dalam rumah sambil terus dieksploitasi tenaganya. Sampai diselamatkan, tunggakan gaji di majikan 108 ribu riyal atau setara Rp380 juta," kata Iqbal.

“Saya hanya bisa ucapkan terima kasih kepada KJRI Jeddah yang telah menyelamatkan saya. Sejak 2002 saya tidak diizinkan pulang dan tidak digaji. Setiap ingat keluarga saya hanya bisa menangis. Saya kangen kampung halaman,” ujar Siti.

Siti  adalah TKI asal Dusun Karang Reja, Cilacap, Jawa Tengah. Perempuan kelahiran 1982 tersebut datang pertama kali ke Arab Saudi pada tahun 2001 dan bekerja pada seorang polisi yang memiliki banyak anak. Selama setahun pertama, gaji diberikan secara lancar, namun mulai tahun kedua semuanya menjadi berubah. Selain gaji yang tidak diberikan, Siti juga tidak bisa keluar rumah serta ditahan paspornya.

KJRI Jeddah memastikan akan terus memperjuangkan hak-hak Siti terkait soal gaji, tiket pulang, dan kompensasi.  KJRI akan terus mengupayakan dan bila perlu melakukan tuntutan ke pengadilan.