Narkoba, WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Ilustrasi barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, membenarkan adanya WNI yang terancam hukuman mati karena kasus narkoba di Penang, Malaysia.

"RK (pelaku), sejak 9 Juli 2013 ditahan oleh otoritas Malaysia karena dituduh mengedarkan narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu lebih kurang empat kilogram. Ia diancam dengan hukuman mati. RK ditangkap karena menyimpan narkotika dalam tas saat masuk ke Penang," kata Iqbal seperti dalam keterangan pers yang diterima VIVA.co.id, Kamis, 7 Januari 2016.

RK adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di Macau, namun kontraknya telah selesai.

Sejak awal persidangan pelaku, KJRI Penang telah melakukan pendampingan serta menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum.

"KJRI Penang juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI dan KJRI Hong Kong untuk mengupayakan kehadiran saksi yang meringankan. Beberapa kali KJRI Hong Kong melakukan wawancara yang direkam untuk disampaikan dalam persidangan. KJRI juga berusaha meminta kesediaan RK menjadi saksi di pengadilan Malaysia," kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, Kemenlu melalui KJRI Penang juga berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI dan Polda Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan keterangan dari seorang WNI, ES, yang diduga sebagai orang yang menyuruh RK untuk membawa koper itu. ES saat ini sudah ditangkap dan di tahan di LP Atambua, NTT.

"Saat ini kasus RK tengah diproses di Mahkamah Tingkat Tinggi. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 26 Januari 2016," katanya.