Natuna Selamanya Milik Indonesia, Tegas Menlu RI
- REUTERS
VIVA.co.id - Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno LP Marsudi, menegaskan bahwa Kepulauan Natuna yang berada di ujung bawah Laut China Selatan adalah milik Republik Indonesia. Tidak ada negara lain yang bisa mengklaimnya karena dasar hukumnya sudah kuat.
"Sebagai negara yang memiliki wilayah yang berhadapan dengan Laut China Selatan, saya ingin menekankan bahwa kepemilikan Indonesia atas Kepulauan Natuna sudah sangat jelas yakni termasuk ke dalam wilayah Indonesia," ujar Retno yang ditemui pagi ini, Kamis, 7 Januari 2016 di gedung Kemlu RI, Jakarta.
Ia menjelaskan, pulau-pulau terluar pada Gugusan Natuna yang dijadikan titik dasar terluar wilayah Indonesia telah ditetapkan dalam Deklarasi Djuanda tahun 1957. Selain itu, sesuai dengan Konvensi Hukum Laut 1982, titik dasar tersebut telah didaftarkan di PBB tahun 2009.
"Berdasarkan garis pangkal terluar itu, Indonesia memiliki tumpang tindih landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif hanya dengan dua negara yaitu Malaysia dan Vietnam. Batas landas kontinen dengan kedua negara tersebut telah diselesaikan dan saat ini batas ZEE juga sedang dirundingkan," ucap Retno.
Sebelumnya China mengklaim kepemilikan sebagian wilayah perairan laut Kabupaten Natuna. Berdasarkan hasil Penelitian Puslitbang Sumberdaya Laut dan Pesisir Litbang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama dua minggu di Natuna, ternyata sumber daya alam bawah laut Natuna sangat mengagumkan dari segi keindahannya dan sangat menjanjikan karena memiliki potensi sumber daya ekonomi. (ren)