China Keluarkan UU Anti Terorisme Terbaru
- REUTERS
VIVA.co.id - Negara China secara resmi mengesahkan hukum atau UU anti terorisme yang baru.UU ini menimbulkan kontroversi.
Dikutip dari BBC, China merasa UU tersebut dibutuhkan untuk membuat lembaga yang memiliki pasukan anti teroris demi memerangi ancaman yang berkembang.
UU tersebut disahkan oleh Badan Legislatif China. Melalui UU ini, pasukan anti teror dan sistem keamanan yang baru akan memiliki kekuatan yang signifikan.
Di bawah undang-undang baru itu, China akan memiliki kekuatan kontra-terorisme tunggal yang dinilai akan bertanggung jawab untuk mengidentifikasi kegiatan dari teroris dan mengkoordinasikan kerja anti-teroris nasional.
Hukum tersebut juga akan memberikan hak yang lebih besar untuk memantau komunikasi pribadi antar penguasa.
Namun, para kritikus mengatakan UU baru tersebut terlalu luas dan dapat digunakan untuk mengejar dan memenjarakan para pembangkang dan kelompok agama minoritas.
Apa lagi, selama ini China selalu menyalahkan Muslim Uighur dari Xinjiang, atas beberapa serangan umum yang terjadi selama beberapa tahun terakhir ini.
Sementara itu, pemerintah negara Barat mengeluarkan peringatan bagi warga asing yang berada di kawasan Beijing mengenai kemungkinan ancaman di sana.