Lolos Hukuman Mati, TKI di Singapura Dihukum 10 Tahun
- Direktorat Info Media Kemenlu RI
VIVA.co.id - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia berhasil bebas dari hukuman mati di Singapura. Ia akhirnya dihukum 10 tahun penjara.
Yati, 24 tahun, dituduh membunuh majikannya, Andi Abdul Rahman yang berusia 76 tahun. Namun, pendampingan dari KBRI Singapura membebaskan Yati dari hukuman mati.
Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Januari 2014. Yati didakwa melakukan pembunuhan dengan cara membenamkan bantal ke wajah majikannya itu. Yati, ditangkap tiga hari kemudian. Namun, dari hasil pemeriksaan kesehatan mental, pengadilan mengatakan Yati mengalami masalah mental.
"KBRI Singapura telah melakukan pendampingan dan upaya perlindungan hukum kepada yang bersangkutan. KBRI Singapura telah menunjuk kuasa hukum dari Muzammil and Company, Muhammad Muzammil, untuk menangani proses dan penyelesaian kasus dimaksud," demikian tertulis dalam keterangan pers yang diterima VIVA.co.id, Rabu 16 Desember 2015.
Pengacara Yati berhasil melakukan lobi, hingga Yati hanya dituntut 20 tahun penjara. Namun, dalam persidangan terakhir pada 10 Desember 2015, pengadilan akhirnya memutuskan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara potong masa tahanan.
TKW tersebut juga mendapatkan pendampingan medis dan rehabilitasi. Menurut KBRI Singapura, Yati juga akan menjalankan perawatan selama menjalani masa hukuman penjara.