Indonesia Pasrah Kasus Pembantaian Massal Diadili di Belanda

Lokasi kuburan massal peristiwa 1965
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Kementerian Luar Negeri RI menghargai digelarnya International People's Tribunal (Pengadilan Rakyat Internasional) terkait tragedi pembantaian massal yang terjadi di Indonesia pada tahun 1965.

Dihubungi melalui pesan singkat, Juru Bicara Kemlu, Arrmanatha Nassir, mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah aktivis HAM itu merupakan suatu kebebasan untuk menyampaikan ekspresi dan pendapat.

"Sebagai negara demokrasi yang menghormati HAM, kami memandang kegiatan yang dilakukan oleh kelompok IPT65 sebagai kebebasan untuk menyampaikan ekspresi dan pendapat," ujar Arrmanatha kepada VIVA.co.id, Rabu, 11 November 2015.

Disamping itu, Arrmanatha memaparkan Indonesia sebagai negara demokrasi yang memiliki komitmen tinggi dalam pemajuan dan perlindungan HAM, berkeinginan kuat untuk menyelesaikan permasalahan HAM di masa lalu, termasuk peristiwa 1965.

Menurut dia, kelompok IPT65 dan kegiatan sidang di Den Haag berada di luar mekanisme hukum yang sah maupun proses nasional yang telah dan sedang berlangsung.

"Setiap negara memiliki dinamika sejarah masing-masing, tidak terkecuali Indonesia, khususnya tahun 1965. Penanganan nasional dalam hal ini perlu dikedepankan, khususnya dalam konteks rekonsiliasi. Penanganan masalah HAM di tahun 1965 menuntut pendekatan komprehensif dan inklusif, melibatkan seluruh elemen bangsa," ujar Arrmanatha. (ase)