TKI Diseret ke Pengadilan di Singapura

Ilustrasi Singapura
Sumber :
  • Reuters
VIVA.co.id
- Seorang TKI bernama Nisa Selfitriya harus berurusan dengan hukum di Singapura, karena dituduh telah menganiaya anak majikan. Pada Jumat kemarin, TKI berusia 28 tahun itu dikenai dakwaan di pengadilan di bawah UU Perlindungan Anak dan Para Pemuda. 

Dikutip dari harian Singapura, Straits Times, Sabtu, 17 Oktober 2015, Nisa dituding telah menganiaya anak majikan yang baru berusia dua tahun. Tuduhan itu tidak main-main, karena di apartemennya, sang majikan bernama Christopher Sun, sengaja memasang kamera pengawas (CCTV). Christopher memasang CCTV karena menemukan bekas luka lebam di lengan putrinya. 

Dalam rekaman video itu terlihat Nisa yang tengah duduk di lantai menendang puterinya hingga terjatuh ke lantai. Video itu diunggah ke akun Facebook miliknya dan langsung dibagikan lebih dari 1.000 kali. 

"Puteri saya yang baru berusia dua tahun. Bagaimana mungkin seorang asisten rumah tangga tega melakukan hal itu kepada dirinya? Di saat sedang asyik menikmati makan malamnya, tidak diketahui penyebabnya, dia tiba-tiba menendang puteri saya. Alhasil, kepala puteri saya langsung membentur lantai," tulis Christopher. 

Dia mengatakan hatinya hancur dan kecewa ketika asisten rumah tangga yang bekerja di rumahnya melakukan hal seperti itu. 

"Saya pribadi tidak akan memukul puteri saya itu, kecuali orang lain yang melakukannya. Peristiwa ini sangat melukai hati saya," kata pria yang bekerja sebagai tenaga penjual itu. 

Kepada otoritas berwenang, Christopher juga menuding Nisa telah memukul puteranya yang baru berusia tujuh bulan. Nisa diketahui baru bekerja selama lima bulan di apartemen Christopher. Ini baru kali pertama mereka menggunakan jasa seorang asisten rumah tangga. 

Berikut video ketika Nisa dituding menyiksa anak majikan: