Dua Jurnalis Inggris Ini Langgar Keimigrasian RI
Sabtu, 15 Agustus 2015 - 20:59 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie mengungkapkan TNI Angkatan Laut telah menangkap dua jurnalis asal Inggris pada akhir Mei 2015 lalu. Neil Borner dan Becky Prosser ditangkap karena melanggar aturan keimigrasian.
Ronny, Sabtu 15 Agustus 2015, mengatakan kedua jurnalis itu bisa dijerat dengan tindak pidana Keimigrasian, Pasal 122 Huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya kata Ronny, diduga menyalahgunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tersangka berada di Indonesia menggunakan visa berupa visa on arrival. Berdasarkan penjelasan Pasal 38 UU, visa itu diizinkan melakukan kegiatan jurnalistik atau pembuatan film yang tidak bersifat komersial setelah mendapatkan izin dari instansi pemerintah," kata Ronny di Jakarta.
Dikatakannya, pembuatan film untuk kegiatan jurnalistik harus mendapat izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri. Sedangkan izin untuk pembuatan film dari Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Tersangka terbukti tidak memiliki izin tersebut sebagaimana hasil penyidikan Kepala Kantor Imigrasi Batam (Kakanim) dan telah dibuatkan berkas perkara," ujarnya.
Baca Juga :
Kepala Kantor Imigrasi Batam, kata Ronny, telah melakukan penahanan rumah di apartemen Swissbellin, Batam sejak 15 Juli hingga 3 Agustus. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), masa penahanan tersebut telah diperpanjang sampai dengan 12 September 2015.
"Bekas perkara hasil sidik telah dilimpahkan ke JPU pada 10 Agustus dan menunggu pernyataan lengkap (P21) dari JPU. Permintaan penahanan luar telah terpenuhi berupa penahanan rumah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ronny.
Menurut Ronny, tindakan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar UU Keimigrasian. Mantan kepala kepolisian daerah Bali itu juga menanggapi pernyataan dari Dewan Pers.
Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, meminta kepada Dirjen Imigrasi agar kedua jurnalis tersebut cukup dikenakan tindakan deportasi. Dewan Pers juga meminta agar dilibatkan dalam upaya penyelesaian masalah terkait kedua wartawan itu.
"Sebaiknya Dewan Pers bisa mempelajari kembali UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah dilakukan oleh tersangka, agar kedaulatan NKRI kita bisa terjaga dengan kewibawaan bangsa dan negara," kata Ronny.