Sengketa Anak, Cecilia Segera Dipulangkan dari Vietnam

Cecilia (tengah) bersama Ibu kandungnya di Vietnam
Sumber :
  • Kementerian Luar Negeri RI
VIVA.co.id
- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, membenarkan kabar bahwa Cecilia. Wanita berusia 35 tahun itu sempat panik karena Cecilia dibawa kabur oleh mantan suaminya, Karl Leonhard Werner, ke Vietnam. 

Demikian isi keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id pada Senin, 10 Agustus 2015. Bocah berusia lima tahun itu dapat dikembalikan setelah melalui perjuangan yang panjang dan dilakukan bersama Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Kota Ho Chi Minh. 

"Untuk memastikan keamanan dan keselamatan mereka, Cecilia dan ibunya ditampung untuk sementara waktu di kediaman Konjen RI (Wisma Duta)," kata Iqbal. 

Lantaran kasus ini berlatar belakang sengketa perdata, maka KJRI Ho Chi Minh, Iqbal menjelaskan mengupayakan penyelesaian melalui mediasi. Polisi Vietnam pun ikut dilibatkan. 

"Kami meminta kepolisian Vietnam untuk mengembalikan Cecilia berdasarkan keputusan Pengadilan Jakarta Selatan yang memberikan hak asuh kepada Ela. Jika Werner keberatan dengan keputusan tersebut, maka dia dapat mengajukan banding di pengadilan di Indonesia," kata Iqbal yang mengutip pernyataan Konsul Ho Chi Minh, Jean Annes. 

Menurut Jean, pendekatan itu sepertinya bisa diterima oleh Kepolisian Vietnam. Saat ini, KJRI sedang memproses administrasi kepulangan Cecilia dan Ela ke Tanah Air. Keduanya, akan diterbangkan ke Jakarta usai seluruh proses administrasi selesai. 

Walaupun, Ela mengklaim terjadi perampokan, Werner bersikeras tidak mencuri barang pribadi mantan istrinya itu. Kepolisian Vietnam akan terus mendalami kasus tersebut. Barang berharga itu diduga dicuri oleh Werner dan teman wanitanya yang merupakan warga lokal. 

Ela mengaku bersyukur bisa kembali memeluk Cecilia. Dia mengucapkan terima kasih kepada KJRI di Ho Chi Minh. 

"Terima kasih atas bantuan dan upaya sungguh-sungguh KJRI dalam menangani kasus saya," kata Ela kepada Konsul Jean. 

Kabar baik ini sudah didengar oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. Dia menyambut baik keberhasilan upaya KJRI Ho Chi Minh. Kendati ini kasus perdata, tetapi KJRI tetap memberikan upaya terbaik untuk menuntaskan permasalahan. (ren)