WNI Dituduh Penyihir Bebas dari Hukuman Mati
Senin, 3 Agustus 2015 - 17:13 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Rika Mustikawati, asal Sujaresmi, Bogor, yang dituduh mempraktikkan sihir terhadap istri majikan, akhirnya bebas dari hukuman mati di Arab Saudi.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, Senin, 3 Agustus 2015, mengatakan, informasi sudah disampaikan kepada keluarganya.
Rika sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Kota Bisha, Ashir, Arab Saudi, pada 15 Mei 2012. "Sejak jatuhnya vonis, Kemlu langsung memberikan informasi kepada keluarga," kata Iqbal.
Bantuan hukum segera diberikan oleh KJRI Jeddah, yang kemudian berhasil meyakinkan Pengadilan Banding untuk menganulir putusan pengadilan, pada 14 November 2012.
Pengadilan Banding memerintahkan pengadilan menyidangkan kembali kasus itu. Persidangan yang dipimpin anggota majelis hakim baru, tetap menyatakan Rika Mustikawati bersalah, tapi tidak menjatuhkan hukuman mati.
Baca Juga :
Sebenarnya, Rika akan dipulangkan pada 28 Juli lalu, namun ada kendala dalam administrasi keimigrasian Saudi. "KJRI akan terus mengupayakan," kata Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Jeddah, Dicky Yunus.