Lindungi Hutan RI, Jerman Gelontorkan Ratusan Miliar Rupiah
Rabu, 8 Juli 2015 - 10:16 WIB
Sumber :
- Antara/ Teresia May
VIVA.co.id - Pemerintah Jerman yang diwakili Duta Besar Georg Witschel bersama dengan Direktur Jenderal Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan meneken kesepakatan komprehensif mengenai kerja sama teknis di bidang perlindungan hutan, energi, dan perubahan iklim.
Dalam kesepakatan yang diteken kedua pihak, Jerman berkomitmen untuk menggelontorkan bantuan senilai 58,4 juta euro atau setara Rp857 miliar untuk Indonesia.
Baca Juga :
Demikian keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id dari Kedutaan Besar Jerman di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2015. Kerja sama teknis itu merupakan kelanjutan dari kesuksesan kerja sama kedua negara sebelumnya di bidang serupa. Saat itu, kerja sama direalisasikan melalui program bernama Policy Advice on Environment and Climate Change (Paklim) dan the Forest and Climate Change (Forclime).
Paklim berfokus kepada langkah penerapan penyelamatan lingkungan di beberapa provinsi dan kota, khususnya sektor swasta dan publik untuk mencapai target terhadap isu perubahan iklim di Indonesia. Sementara itu, Forclime berfokus pada penggunaan tanah berkesinambungan, pengelolaan hutan yang solid dan pendekatan keuangan yang inovatif untuk program kehutanan.
Kedua, pemerintah meyakini jika fokus terhadap promosi investasi dan tenaga kerja yang memiliki kualifikasi menjadi kunci untuk pembangunan ekonomi di negara itu. Selain itu, kedua pemerintah sepakat pengurangan angka kemiskinan dan disparitas tetap menjadi sebuah tugas penting.
Oleh sebab itu, kesepakatan yang diteken pada Selasa kemarin terdiri atas kontribusi untuk pembangunan ekonomi regional dan investasi, program perlindungan sosial, teknis dan pendidikan vokasi (SED-TVET) yang nilainya mencapai 13,8 juta euro. Jerman juga pernah menggelontorkan dana senilai 11,7 juta euro demi membantu upaya Indonesia memperbaiki pemerintahan.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk reformasi administrasi, kerja sama trilateral, selatan-selatan, jaringan global, mitigasi, dan risiko bencana serta pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (art)