Mahkamah Agung AS Sahkan Pernikahan Sesama Jenis
Sabtu, 27 Juni 2015 - 04:45 WIB
Sumber :
- REUTERS/Cathal McNaughton
VIVA.co.id
- Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan pasangan sejenis di negara itu memiliki hak untuk menikah. Putusan ini menjadi kemenangan bersejarah untuk gerakan hak-hak gay dan lesbian di Amerika.
Mengutip dari laman Wall Street Journal, Jumat 26 Juni 2015, putusan yang diambil dari lima suara setuju dan empat lainnya menolak itu menandakan pernikahan sejenis sah secara konstitusi di 50 negara bagian di Amerika Serikat.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan pernikahan merupakan hak mendasar setiap pasangan, tak terkecuali pasangan berjenis kelamin sama.
Putusan itu merupakan puncak dari pertarungan hukum yang panjang oleh para pendukung hak-hak gay dan lesbian dalam beberapa tahun terakhir. Massachusetts menjadi negara bagian pertama yang melegalkan pernikahan gay pada tahun 2004. Hingga akhirnya hanya 36 negara bagian melegalkan pernikahan sesama jenis.
Demi menghormati hukum, segera setelah keputusan Mahkamah Agung, pasangan sesama jenis di banyak negara bagian disarankan untuk mengesahkan pernikahannya ke pejabat setempat.
Namun, ada dua negara bagian yakni Louisiana dan Mississippi yang menyatakan tidak akan segera mengeluarkan surat nikah pada pasangan sejenis sambil menunggu formalitas hukum atas putusan tersebut. Putusan Mahkamah Agung biasanya akan berlaku 25 hari setelah ditetapkan. (one)
Baca Juga :
Baca Juga :